Peran Kepala Adat dalam Pelaksanaan Putusan Peradilan Adat (Desa Pegayaman Sukasada Buleleng Bali)
https://doi.org/10.35706/positum.v3i1.2711
Abstract
Pulau Bali, pulau Dewata, pulau seribu pura dihuni oleh masyarakat yang mayoritas memeluk agama Hindu. Namun, ada sisi berbeda yang dapat dilihat dibagian Bali utara. Ada sebuah perbedaan yang tumbuh atas dasar kedamaian yang harmonis. Ditengah-tengah kehidupan masyarakat Hindu-Dharma yang sarat dengan ritual keagamaan dan adat istiadatnya yang kental, perkampungan muslim desa Pegayaman memberikan warna tersendiri bagi Bali. Permukiman Desa Pegayaman merupakan satu-satunya desa di Bali yang mayoritas penduduknya muslim yang terletak di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik, karena meneliti perilaku hukum masyarakat, baik berupa adat dan perilaku masyarakat, dan menggunakan data primer sebagai data utama.Sesuai dengan topic yang dikaji, penelitian ini dilakukan di DesaPegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Hasil penelitian ini adalah semua pelaksanaan putusan atau sengketa adat warga diselesaikan secara musyawarah atas dasar peraturan-peraturan yang telah disepakati oleh penghulu sebelumnya dan pelaksanaan putusan dilaksanakan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang dianggap bersengketa, apabila hasil kesepakatan bersama tidak menghasilkan kesepakatan yang diharapkan oleh salah satu pihak maka penghulu melihat pada peraturan desa untuk kemudian diselesaikan secara pidana maupun perdata.
Downloads
References
Buku
Arysio Santos. Atlantis The Lost Continent Finally Found (TheFinally Localization of Plato’s Lost Civilization). Indonesia Ternyata Tempat Lahir Perdaban Dunia. Terjemah: Hikmah Ubaidillah. Jakarta: Ufuk Pres. 2009
Bushar Muhammad, Pengantar Hukum Adat, Rangkaian Publikasi Hukum Adat dan Etnografi. Jakarta: Balai Buku Ichtiar.1961
Husen Alting. Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat
Hukum Adat Atas Tanah. Yogyakarta: LaksBangPRESSindo. 2010
Maria Rita Ruwiastuti. Sesat Pikir Politik Hukum Agraria: Membongkar Alas
Penguasaan Negara atas Hak-Hak Adat. Yogyakarta: Kerjasama Insist Press, KPA dan Pustaka Pelajar. 2000
Sabian Usman. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Belajar. 2009
Satjipto Rahardjo. Biarkan Hukum Mengalir (Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum). Jakarta: Penerbit Buku Kompas. 2007
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Sumber Lain
Endy Agustian, “Nilai-nilai Lokal Sebagai Basis Perencanaan Permukiman Muslim Berkelanjutan di Desa Pegayaman Bali,” Jurnal Plano. Volume 6 Nomor 2 (Oktober 2015)
lham Khoiri. Semua Bersaudara di Pegayaman. Kompas. Jakarta. 5 September 2010
I Nyoman Payuyasa. Melihat Pegayaman Merayakan. Film dan Televisi. Denpasar: FSRDISI, tanpa tahun
Syarifah M. “Eksistensi Hak Ulayat atas Tanah dalam Era Otonomi Daerah pada Masyarakat Sakai di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau.” Tesis. Ilmu Hukum. Medan: Program Studi Magister Kenotariatan,USU. 2010
Taqwaddin. “Penguasaan Atas Pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Hukum Adat (Mukim) di Provinsi Aceh.” Disertasi Doktor IlmuHukum. Medan: Universitas Sumatera Utara. 2010)
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5256a4b78b32c/hakim-tawarkan-tiga-konsep-peradilan-adat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.

Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang