Amnesti dan Abolisi Wajah Baru Reformasi Hukum atau Ancaman Politisasi Hukuman
https://doi.org/10.35706/positum.v10i2.13552
Keywords:
Amnesti, Abolisi, Reformasi HukumAbstract
Amnesti dan abolisi adalah instrumen hukum yang berada dalam lingkup hak prerogatif Presiden sebagaimana ditegaskan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Secara ideal, keduanya diposisikan untuk kepentingan rekonsiliasi nasional dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, penerapan di Indonesia menunjukkan adanya dominasi kepentingan politik dalam praktiknya. Sejarah memperlihatkan bahwa amnesti dan abolisi lebih banyak dipergunakan sebagai kebijakan politik daripada instrumen yuridis murni. Situasi ini diperparah dengan belum diperbaruinya kerangka hukum, terutama masih digunakannya UU Darurat No. 11 Tahun 1954, sehingga menciptakan ketidakjelasan norma dan potensi penyalahgunaan. Fenomena tersebut tampak jelas pada kasus Baiq Nuril (2019) hingga isu aktual berupa amnesti bagi Hasto Kristiyanto serta abolisi terhadap Tom Lembong (2025) yang menimbulkan kontroversi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta studi kasus. Hasil analisis menegaskan bahwa pembaruan hukum dan mekanisme pengawasan yang lebih transparan merupakan langkah penting agar amnesti dan abolisi tetap berfungsi sebagai instrumen hukum yang menjunjung asas keadilan, kepastian, serta kemanfaatan, bukan semata sebagai alat kompromi politik.
Downloads
References
Acton, Lord, 1948, Essays on Freedom and Power, Boston: Beacon Press.
AP News, 2025, “Indonesia’s Jokowi Weighs Amnesty for Politicians Tom Lembong and Hasto Kristiyanto,” 17 Juli 2025.
Barry Nicholas, 1962, An Introduction to Roman Law, Oxford: Oxford University Press.
Indonesia Corruption Watch (ICW), 2025, Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Pembunuh Keadilan di Indonesia.
Kompas TV, 2025, Menteri Hukum: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Simbol Rekonsiliasi Bangsa.
Kompas.com, 2025, “Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana Prabowo Tak Bela Bawahan yang Korupsi,” diakses 23 Agustus 2025, https://nasional.kompas.com/read/2025/08/23/12284461/immanuel-ebenezer-minta-amnesti-istana-prabowo-tak-bela-bawahan-yang-korupsi.
Rikiandi, 2020, Diskresi Administrasi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, hlm. 45.
DetikNews, 2025, Legislator Puji Kepemimpinan Prabowo dalam Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong.
Dicey, A.V., 2007, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Terjemahan Nurhadi, Bandung: Nusamedia.
Fadhilah, Isneni, 2019, “Kajian Hukum Pemberian Amnesti Presiden dalam Kasus Baiq Nuril,” Jurnal Mahasiswa Hukum, Vol. 3 No. 1, hlm. 34.
Fauzi, Suyogi Imam, 2021, “Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti, dan Abolisi sebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogatif,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51 No. 3, hlm. 622.
Gunawan Hi. Abas, 2019, “Kewenangan Presiden dalam Memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi Menurut UUD 1945,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 2, hlm. 220.
Gunawan Hi. Abas, 2020, “Amnesti dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia,” JIMU, Vol. 7 No. 2, hlm. 45.
Luthfi, 2020, “Purifikasi Pemberian Amnesti dan Abolisi: Suatu Ikhtiar Pembaruan Hukum Pidana Nasional,” Jurnal Civile, Vol. 5 No. 2, hlm. 89.
Moh. Lubsi Tuqo Romadhan, “Dampak Dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Asimilasi-19 Terhadap Masyarakat Sekitar,” Legal Standing 4, no. 2 (2020)
Moh. Lubsi Tuqo Romadhan, “Legal Rules Concerning Shoot to Death for Criminal Acts of Terrorism in the Perspective of the Principle of the Prejudiction of Innovality,” MUSAMUS LAW REVIEW Volume 4 Issue 1, October 2021
Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), 2025, Abolisi dan Amnesti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Mengancam Konsistensi Penegakan Hukum.
Ramadani, Rizky Malinto, 2022, “Problem Pemberian Amnesti Presiden dalam Perspektif Kepentingan Negara,” Jurnal Hukum Pidana, Vol. 12 No. 2, hlm. 77.
Ruhol Puji Satriyo and Moh. Lubsi Tuqo Romadhan, “Kebijakan Hukum Kejahatan Seksual Dalam Lingkup Perguruan Tinggi Menurut Peraturan Menteri No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi,” Supremasi Hukum 18, no. 01 (2022),
Saiful Bahri Pelu et al., “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Gratifikasi Sebagai Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembaruan Hukum Pidana Di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2022).
Sujatmiko & Wibowo, Willy, 2021, “Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti, dan Abolisi sebagai Konsekuensi Sistem Presidensial di Indonesia,” Jurnal De Jure, Vol. 21 No. 1, hlm. 56.
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 7.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Herry Rosdyanto; Moh. Lubsi Tuqo Romadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.

Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang