Amnesti dan Abolisi Wajah Baru Reformasi Hukum atau Ancaman Politisasi Hukuman

https://doi.org/10.35706/positum.v10i2.13552

Authors

  • Herry Rosdyanto Universitas Siber Muhammadiyah
  • Moh. Lubsi Tuqo Romadhan Universitas Siber Muhammadiyah

Keywords:

Amnesti, Abolisi, Reformasi Hukum

Abstract

Amnesti dan abolisi adalah instrumen hukum yang berada dalam lingkup hak prerogatif Presiden sebagaimana ditegaskan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Secara ideal, keduanya diposisikan untuk kepentingan rekonsiliasi nasional dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, penerapan di Indonesia menunjukkan adanya dominasi kepentingan politik dalam praktiknya. Sejarah memperlihatkan bahwa amnesti dan abolisi lebih banyak dipergunakan sebagai kebijakan politik daripada instrumen yuridis murni. Situasi ini diperparah dengan belum diperbaruinya kerangka hukum, terutama masih digunakannya UU Darurat No. 11 Tahun 1954, sehingga menciptakan ketidakjelasan norma dan potensi penyalahgunaan. Fenomena tersebut tampak jelas pada kasus Baiq Nuril (2019) hingga isu aktual berupa amnesti bagi Hasto Kristiyanto serta abolisi terhadap Tom Lembong (2025) yang menimbulkan kontroversi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta studi kasus. Hasil analisis menegaskan bahwa pembaruan hukum dan mekanisme pengawasan yang lebih transparan merupakan langkah penting agar amnesti dan abolisi tetap berfungsi sebagai instrumen hukum yang menjunjung asas keadilan, kepastian, serta kemanfaatan, bukan semata sebagai alat kompromi politik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Acton, Lord, 1948, Essays on Freedom and Power, Boston: Beacon Press.

AP News, 2025, “Indonesia’s Jokowi Weighs Amnesty for Politicians Tom Lembong and Hasto Kristiyanto,” 17 Juli 2025.

Barry Nicholas, 1962, An Introduction to Roman Law, Oxford: Oxford University Press.

Indonesia Corruption Watch (ICW), 2025, Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Pembunuh Keadilan di Indonesia.

Kompas TV, 2025, Menteri Hukum: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Simbol Rekonsiliasi Bangsa.

Kompas.com, 2025, “Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana Prabowo Tak Bela Bawahan yang Korupsi,” diakses 23 Agustus 2025, https://nasional.kompas.com/read/2025/08/23/12284461/immanuel-ebenezer-minta-amnesti-istana-prabowo-tak-bela-bawahan-yang-korupsi.

Rikiandi, 2020, Diskresi Administrasi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, hlm. 45.

DetikNews, 2025, Legislator Puji Kepemimpinan Prabowo dalam Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong.

Dicey, A.V., 2007, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Terjemahan Nurhadi, Bandung: Nusamedia.

Fadhilah, Isneni, 2019, “Kajian Hukum Pemberian Amnesti Presiden dalam Kasus Baiq Nuril,” Jurnal Mahasiswa Hukum, Vol. 3 No. 1, hlm. 34.

Fauzi, Suyogi Imam, 2021, “Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti, dan Abolisi sebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogatif,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 51 No. 3, hlm. 622.

Gunawan Hi. Abas, 2019, “Kewenangan Presiden dalam Memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi Menurut UUD 1945,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 2, hlm. 220.

Gunawan Hi. Abas, 2020, “Amnesti dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia,” JIMU, Vol. 7 No. 2, hlm. 45.

Luthfi, 2020, “Purifikasi Pemberian Amnesti dan Abolisi: Suatu Ikhtiar Pembaruan Hukum Pidana Nasional,” Jurnal Civile, Vol. 5 No. 2, hlm. 89.

Moh. Lubsi Tuqo Romadhan, “Dampak Dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Asimilasi-19 Terhadap Masyarakat Sekitar,” Legal Standing 4, no. 2 (2020)

Moh. Lubsi Tuqo Romadhan, “Legal Rules Concerning Shoot to Death for Criminal Acts of Terrorism in the Perspective of the Principle of the Prejudiction of Innovality,” MUSAMUS LAW REVIEW Volume 4 Issue 1, October 2021

Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), 2025, Abolisi dan Amnesti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Mengancam Konsistensi Penegakan Hukum.

Ramadani, Rizky Malinto, 2022, “Problem Pemberian Amnesti Presiden dalam Perspektif Kepentingan Negara,” Jurnal Hukum Pidana, Vol. 12 No. 2, hlm. 77.

Ruhol Puji Satriyo and Moh. Lubsi Tuqo Romadhan, “Kebijakan Hukum Kejahatan Seksual Dalam Lingkup Perguruan Tinggi Menurut Peraturan Menteri No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi,” Supremasi Hukum 18, no. 01 (2022),

Saiful Bahri Pelu et al., “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Gratifikasi Sebagai Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembaruan Hukum Pidana Di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2022).

Sujatmiko & Wibowo, Willy, 2021, “Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti, dan Abolisi sebagai Konsekuensi Sistem Presidensial di Indonesia,” Jurnal De Jure, Vol. 21 No. 1, hlm. 56.

Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 7.

Published

2025-12-31

How to Cite

Rosdyanto, H., & Tuqo Romadhan, M. L. (2025). Amnesti dan Abolisi Wajah Baru Reformasi Hukum atau Ancaman Politisasi Hukuman. Jurnal Hukum Positum, 10(2), 381–394. https://doi.org/10.35706/positum.v10i2.13552

Issue

Section

Article

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.