Analisis Perlindungan Anak Melalui Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Kabupaten Bone

https://doi.org/10.35706/positum.v10i2.13516

Authors

  • Prameswara Winriadirahman Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Aris Adi Leksono Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  • Bagus Satryo Ramadha Universitas Singaperbangsa Karawang

Keywords:

Implementasi Kebijakan, PPKSP, Perlindungan Anak

Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menganalisis implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di Kabupaten Bone. Kebijakan ini secara esensial bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang komprehensif, implementasinya belum optimal karena berbagai hambatan, termasuk keterbatasan SDM dan kompetensi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), rendahnya literasi perlindungan anak, lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah, serta ketiadaan anggaran khusus untuk program pelatihan dan pemulihan korban. Oleh karena itu, direkomendasikan perlunya pembentukan Satgas PPKSP, penyediaan alokasi anggaran spesifik, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk memastikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dapat berjalan efektif sebagai instrumen perlindungan anak yang nyata dan bukan sekadar norma tertulis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Khadir, Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Arwildayanto, Arifin Suking, Warni Tune Sumar. Analisis Kebijakan Pendidikan. Bandung: Cendekia Press, 2018.

Atmasasmita, Romli. Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1997.

Hidayat, Rahmat dan Abdillah. Ilmu Pendidikan: Konsep, Teori, dan Aplikasinya. Medan: Lembaga Peduli Pengembangan Pendidikan Indonesia, 2019.

Leksono, Aris Adi dan Maulana, Moh Faiz. Jalan Terjal Mewujudkan Satuan Pendidikan Anti Kekerasan. Jakarta: KPAI, 2024.

Amalia D. O., sabarinah, dll. "Childhood violence exposure and its contributing factors in Indonesia", BMJ Open 15 (1) (2025).

Ediwarman. "Peradilan Anak di Persimpangan Jalam dalam Perspektif Viktimologi", Jurnal Mahkamah Vol. 18 No. 1, (2006), 4.

Erdianti, R. N. dan S. Al-Fatih. "Children Friendly School as the Legal Protection for Children in Indonesia", Varia Justicia Vol. 16 No. 2 (2020), 137-155.

Fahham, A.M. "Isu Sepekan", (Jakarta: Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI Bidang Kesra, Komisi VII, 2024), 1.

Hartini, S., F.F. Hanum, dan A. Priyanto, "Obstacles and Efforts to Overcome Them in Protecting Children's Rights Against Violence in Elementary Schools in the Sleman District", Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan (2022), 340.

Lugina, Ully Junimilsa dan Suryanef, "Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Tindakan Kekerasan Studi Di Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Kerinci", Jurnal Edu Research Indonesian Institute For Corporate Learning And Studies (IICLS), Volume 6, Nomor 2, 2025, 2942-2956.

Manurung, Putri Adinda dan Sitompul, Hodriani, "Peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Dalam Menanggulangi Tindak Kekerasan di SMPN 2 Medan", Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Volume 9 Nomor 1 (2025), 284-292.

Prasetyo Y. A. "Hak Ekosob dan Kewajiban Negara, Makalah Memperkuat Pemahaman HAM Hakim Seluruh Indonesia" Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, (2012). 5.

Rachman, A. "Peranan Konselor Sekolah dalam Meminimalisir Perilaku Bullying di Sekolah", Jurnal Bimbingan dan Konseling Ar-Rachman Vol. 2, No. 2 (2016), 26.

Rahmadhani, Difa Tri, Ardian, Keysha, dkk., "Analisis Kebijakan pada Peraturan Kemendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023", Indonesian Journal of Administration or Management in Education (IJAM-Edu), Volume 1, 3, (2024), 221-235.

Sirait, S. C. "Tanggung Jawab Pemerintah Untuk memberikan Pendidikan Kepada Anak Terlantar Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak" Jurnal De Lega Lata, Vol. 2, No. 1 (Januari-Juni 2017), 5.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Arifin, S. "Kasus Kekerasan Anak di Bone Didominasi Kekerasan Seksual", Radio Republik Indonesia, (15 Agustus 2024), https://rri.co.id/daerah/904133/kasus-kekerasan-anak-di-bone-didominasi-kekerasan-seksual.

Wulandari, T. "573 Kasus Kekerasan di Sekolah dan Pesantren di 2024, JPPI: Naik 100% dari 2023", detikEdu, (27 Desember 2024), https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7705564/573-kasus-kekerasan-di-sekolah-dan-pesantren-di-2024-jppi-naik-100-dari-2023.

Published

2025-12-31

How to Cite

Winriadirahman, P., Leksono, A. A., & Ramadha, B. S. (2025). Analisis Perlindungan Anak Melalui Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Kabupaten Bone. Jurnal Hukum Positum, 10(2), 232–252. https://doi.org/10.35706/positum.v10i2.13516

Issue

Section

Article

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.