Reformulasi Mekanisme Keadilan Restoratif pada Penyelesaian Perselisihan Pelayanan Kesehatan Berbasis Perlindungan Korban dalam Omnibus Law Kesehatan

https://doi.org/10.35706/positum.v10i2.13515

Authors

  • jajang arifin Universitas Wiralodra

Keywords:

Tindak Pidana, Obat-obatan, Hukum Kesehatan

Abstract

Terdapat peluang bagi pembentuk undang-undang untuk mendorong penggunaan mekanisme keadilan restoratif sebagai ius constituendum yang berlaku dalam penyelesaian perselisihan pelayanan kesehatan di masa mendatang. Permasalahan ditetapkan untuk mencari jawaban terhadap ketentuan dan batasan mekanisme keadilan restoratif dalam Omnibus Law Kesehatan, serta peluangnya terhadap penyelesaian perselisihan pelayanan kesehatan sesuai dengan kriteria Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Penyelesaian perselisihan pelayanan kesehatan melalui mekanisme keadilan restoratif dalam Omnibus Law Kesehatan bersifat terbatas dan hanya berlaku untuk perselisihan akibat timbulnya kerugian yang disebabkan karena tindakan tenaga medis/kesehatan dalam menjalankan pelayanan kesehatan. Bentuk kesalahan tenaga medis/kesehatan yang diajukan untuk dapat diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif dalam Omnibus Law Kesehatan adalah kesalahan-kesalahan tenaga medis/kesehatan yang berkaitan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada pasien dalam keadaan darurat, dan melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afandi, Dedi. “Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis.” Majalah Kedokteran Indonesia 59, no. 5 (2009).

Angkasa. Viktimologi. Rajawali Pers, 2020.

Badan Legislasi DPR RI. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kesehatan. DPR RI, 2023.

Candra, Septa. “Restorative Justice: Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 2 (2013): 263–77.

Gultom, Dikdik M Arief Mansur and Elisatris. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita. RajaGrafindo Persada, 2007.

Lugianto, Adil. “Rekonstruksi Perlindungan Hak-Hak Korban Tindak Pidana.” Masalah-Masalah Hukum 43, no. 4 (2014): 553–59. https://doi.org/10.14710/mmh.43.4.2014.553-559.

Muhtarom, Iqbal. “Fakta Seputar Restoraive Justice Di Kasus Mario Dandy, Tak Penuhi Syarat Dan Ditolak Keluarga David.” Metro.Tempo.Co, 2023.

Nasser, M. Sengketa Medis Dalam Pelayanan Kesehatan. Annual Scientific Meeting UGM-Yogyakarta, 2011.

Noviansah, Wildan. “Massa Dokter-Nakes Ancam Mogok Nasional, Ini Tuntutan Soal RUU Kesehatan.” News.Detik.Com, 2023.

Opini. “Problem Omnibus Law Kesehatan.” Majalah.Tempo.Co, 2023.

Rahmawati, Maidina. Peluang Dan Tantangan Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform, 2022.

Ramadhan, Ardito. “‘Restorative Justice’ Bagi Mario Dandy Tidak Tepat.” Kompas.Com, 2023.

Sujarwo, Herman. “Perlindungan Korban Tindak Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.” Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 6, no. 02 (2020): 233–46. https://doi.org/doi.org/10.32699/syariati.v6i02.1544.

Suminar, Sri Ratna. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Dokter Dengan Pasien Dalam Malpraktek.” Syiar Hukum 8, no. 3 (2006): 349–70.

Supriatin. “Sederet Alasan RUU Kesehatan Ditolak.” Merdeka.Com, 2022.

Suyuthi, Wildan. Laporan Penelitian Alternative Despute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif) Dan Court Connected Dispute Resolution Penyelesaian Sengketa Yang Terkait Pengadilan). Bidang Penelitian dan Pengembangan, Mahkamah Agung RI, 2000.

Tony F Marshall. Restorative Justice: An Overview. Home Office, Information & Publications Group, Research Development and Statistics Directorate, 1999.

Ummah, Nurul, Fifik Wiryani, and Mokhammad Najih. “Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Medik Dokter Dengan Pasien (Analisis Putusan PN No. 38/Pdt. G/2016/PN. Bna Dan Putusan Mahkah Agung No. 1550 K/Pdt/2016).” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 27, no. 2 (2019): 205–21. https://doi.org/doi.org/10.22219/ljih.v27i2.10158.

United Nations Office on Drugs and Crime. Handbook on Restorative Justice Programmes; Criminal Justice Handbook Series. Unites Nations Publication, 2006.

Utami, Pangestika Rizki. “Konsep Diversi Dan Restorative Justice Sebagai Pergeseran Tanggung Jawab Pidana Pada Sistem Peradilan Pidana Anak.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 2018, 95–106. https://doi.org/doi.org/10.24090/volksgeist.v1i1.1691.

Widodo. “Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia: Urgensi Dan Implikasinya.” Jurnal Hukum Rechtidee 10, no. 2 (2015).

Widowaty, Yeni. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2011.

Wormer, Katherine van. Restorative Justice Across The East and The West. Casa Verde Publishing, 2008.

Zahra, Habibah Mutiara, and Devi Siti Hamzah Marpaung. “Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Arternatif Penyelesaian Sengketa Mediasi.” Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 2 (2022): 889–97. https://doi.org/dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.889-897.

Published

2025-12-31

How to Cite

arifin, jajang. (2025). Reformulasi Mekanisme Keadilan Restoratif pada Penyelesaian Perselisihan Pelayanan Kesehatan Berbasis Perlindungan Korban dalam Omnibus Law Kesehatan. Jurnal Hukum Positum, 10(2), 275–313. https://doi.org/10.35706/positum.v10i2.13515

Issue

Section

Article

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.