Reformulasi Mekanisme Keadilan Restoratif pada Penyelesaian Perselisihan Pelayanan Kesehatan Berbasis Perlindungan Korban dalam Omnibus Law Kesehatan
https://doi.org/10.35706/positum.v10i2.13515
Keywords:
Tindak Pidana, Obat-obatan, Hukum KesehatanAbstract
Terdapat peluang bagi pembentuk undang-undang untuk mendorong penggunaan mekanisme keadilan restoratif sebagai ius constituendum yang berlaku dalam penyelesaian perselisihan pelayanan kesehatan di masa mendatang. Permasalahan ditetapkan untuk mencari jawaban terhadap ketentuan dan batasan mekanisme keadilan restoratif dalam Omnibus Law Kesehatan, serta peluangnya terhadap penyelesaian perselisihan pelayanan kesehatan sesuai dengan kriteria Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Penyelesaian perselisihan pelayanan kesehatan melalui mekanisme keadilan restoratif dalam Omnibus Law Kesehatan bersifat terbatas dan hanya berlaku untuk perselisihan akibat timbulnya kerugian yang disebabkan karena tindakan tenaga medis/kesehatan dalam menjalankan pelayanan kesehatan. Bentuk kesalahan tenaga medis/kesehatan yang diajukan untuk dapat diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif dalam Omnibus Law Kesehatan adalah kesalahan-kesalahan tenaga medis/kesehatan yang berkaitan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada pasien dalam keadaan darurat, dan melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Downloads
References
Afandi, Dedi. “Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis.” Majalah Kedokteran Indonesia 59, no. 5 (2009).
Angkasa. Viktimologi. Rajawali Pers, 2020.
Badan Legislasi DPR RI. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kesehatan. DPR RI, 2023.
Candra, Septa. “Restorative Justice: Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 2, no. 2 (2013): 263–77.
Gultom, Dikdik M Arief Mansur and Elisatris. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita. RajaGrafindo Persada, 2007.
Lugianto, Adil. “Rekonstruksi Perlindungan Hak-Hak Korban Tindak Pidana.” Masalah-Masalah Hukum 43, no. 4 (2014): 553–59. https://doi.org/10.14710/mmh.43.4.2014.553-559.
Muhtarom, Iqbal. “Fakta Seputar Restoraive Justice Di Kasus Mario Dandy, Tak Penuhi Syarat Dan Ditolak Keluarga David.” Metro.Tempo.Co, 2023.
Nasser, M. Sengketa Medis Dalam Pelayanan Kesehatan. Annual Scientific Meeting UGM-Yogyakarta, 2011.
Noviansah, Wildan. “Massa Dokter-Nakes Ancam Mogok Nasional, Ini Tuntutan Soal RUU Kesehatan.” News.Detik.Com, 2023.
Opini. “Problem Omnibus Law Kesehatan.” Majalah.Tempo.Co, 2023.
Rahmawati, Maidina. Peluang Dan Tantangan Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform, 2022.
Ramadhan, Ardito. “‘Restorative Justice’ Bagi Mario Dandy Tidak Tepat.” Kompas.Com, 2023.
Sujarwo, Herman. “Perlindungan Korban Tindak Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia.” Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 6, no. 02 (2020): 233–46. https://doi.org/doi.org/10.32699/syariati.v6i02.1544.
Suminar, Sri Ratna. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Dokter Dengan Pasien Dalam Malpraktek.” Syiar Hukum 8, no. 3 (2006): 349–70.
Supriatin. “Sederet Alasan RUU Kesehatan Ditolak.” Merdeka.Com, 2022.
Suyuthi, Wildan. Laporan Penelitian Alternative Despute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif) Dan Court Connected Dispute Resolution Penyelesaian Sengketa Yang Terkait Pengadilan). Bidang Penelitian dan Pengembangan, Mahkamah Agung RI, 2000.
Tony F Marshall. Restorative Justice: An Overview. Home Office, Information & Publications Group, Research Development and Statistics Directorate, 1999.
Ummah, Nurul, Fifik Wiryani, and Mokhammad Najih. “Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Medik Dokter Dengan Pasien (Analisis Putusan PN No. 38/Pdt. G/2016/PN. Bna Dan Putusan Mahkah Agung No. 1550 K/Pdt/2016).” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 27, no. 2 (2019): 205–21. https://doi.org/doi.org/10.22219/ljih.v27i2.10158.
United Nations Office on Drugs and Crime. Handbook on Restorative Justice Programmes; Criminal Justice Handbook Series. Unites Nations Publication, 2006.
Utami, Pangestika Rizki. “Konsep Diversi Dan Restorative Justice Sebagai Pergeseran Tanggung Jawab Pidana Pada Sistem Peradilan Pidana Anak.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 2018, 95–106. https://doi.org/doi.org/10.24090/volksgeist.v1i1.1691.
Widodo. “Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia: Urgensi Dan Implikasinya.” Jurnal Hukum Rechtidee 10, no. 2 (2015).
Widowaty, Yeni. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2011.
Wormer, Katherine van. Restorative Justice Across The East and The West. Casa Verde Publishing, 2008.
Zahra, Habibah Mutiara, and Devi Siti Hamzah Marpaung. “Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Arternatif Penyelesaian Sengketa Mediasi.” Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 2 (2022): 889–97. https://doi.org/dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i2.889-897.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 jajang arifin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.

Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang