Compensation Solutions for Mass Layoffs of BLUD Honorary Staff at Soewondo Regional Hospital Pati
To what extent does the implementation of the 2025 mass layoffs of honorary staff at RSUD RAA Soewondo Pati comply with the obligation to pay PKWT compensation based on Government Regulation 35/2021 and the principle of the right to decent work under Article 28D of the 1945 Constitution, and what are the legal gaps (legal voids and conflicts of norms) between Government Regulation 35/2021 and regional policies in the protection of BLUD honorary staff that are revealed from cases of mass layoffs without compensation and without evidence of budget efficiency.
https://doi.org/10.35706/positum.v10i2.13278
Keywords:
BLUD Non-ASN, Kompensasi PKWT, Legal Void, Pasal 28D UUD 1945, PHK MassalAbstract
Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 216-220 honorer non-medis di RSUD RAA Soewondo Pati pada 1 Juli 2025 tanpa kompensasi meskipun masa kerja rata-rata 15-20 tahun mengungkap ketidakpatuhan total terhadap Pasal 16 PP No. 35/2021 dan pelanggaran Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, diperburuk perekrutan 330 karyawan baru via outsourcing tanpa bukti efisiensi APBD serta demo 100 ribu warga pada 13 Agustus 2025 dengan kerugian Rp6,93 miliar. Penelitian normatif doktrinal dengan studi kasus ini bertujuan mengkaji kepatuhan PHK terhadap kewajiban kompensasi PKWT dan hak pekerjaan layak, serta mengidentifikasi celah hukum seperti legal void pada Peraturan Bupati BLUD Pati dan conflict of norm dengan regulasi nasional. Metode mencakup library research bahan primer (laporan Pansus DPRD, media kredibel) dan sekunder (UUD 1945, UU No. 13/2003, jurnal), dianalisis yuridis melalui inventarisasi, interpretasi, dan komparasi norma HAM. Hasil menunjukkan pelanggaran mutlak kompensasi (nol rupiah), dampak ekonomi-sosial-hukum, serta novelty sebagai preseden pertama BLUD non-medis pasca efisiensi 2025. Kesimpulan merekomendasikan revisi Perbup BLUD Jateng wajibkan kompensasi 6 bulan plus pelatihan ulang bagi 1,9 juta honorer nasional, pengawasan DPRD, sanksi administratif, dan class action PHI Semarang untuk pemulihan hak retroaktif.
Downloads
References
Davin, Auliadi Achmad, and Rasji Rasji. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) Yang Tidak Mendapatkan Upah.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 4, no. 4 (2024): 968–86. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2159.
Dian Utoro Aji. “Eks Honorer RSUD Pati Ikut Demo Masyarakat Pati Bersatu, Ini Tuntutannya.” DetikJateng, 2025. https://www.detik.com/jateng/berita/d-8054338/phk-220-pegawai-honorer-rsud-soewondo-pati-dipecat-demi-efisiensi.
Hidayati, Nuri, Redyana Lutfianidha, and Rinda Atika Dewi. “Pengaturan Pemberian Kompensasi Bagi Pekerja Dalam Hubungan Kerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).” MOMENTUM : Jurnal Sosial Dan Keagamaan 13, no. 2 (2024): 127–40. https://doi.org/10.58472/momentum.v13i2.159.
Irman Gapur, Endeh Suhartini, Achmad Jaka Santos Adiwijaya. “PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PEGAWAI BLUD NON-ASN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH.” Jurnal Tata Kelola Hukum 8, no. 12 (2024): 50–59.
Jahari, Akis, and Rachmatin Artita. “Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Legal Protection of Workers Deciding on a Job Relationship Without a Client Based on Law No . 13 of 2003 Government Regulations on the Establishment of Law.” Case Law; Journal Of Law 4, no. 2 (2023): 79–100.
Kusuma, Ahmad Jaya, and Edith Ratna M S. “Kedudukan Hukum Pekerja PKWT Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Notarius 13, no. 1 (2012): 193–208.
Lestari, Diah Puji. “Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 5 (2022): 339–49. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i5.160.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, 2017.
Muslim, Haidi. “Vol. 1, No. 1.” Reviews in Digital Humanities I, no. 1 (2020): 71–79. https://doi.org/10.21428/3e88f64f.74c048d9.
Oemar Attallah, Niken Rahmawati, Putri Damayanti, Anis Monica Sari, Nailatuz Zahro, Irza Annisa Zahra, Rizqa Ayu Ambarwati, Yulianis Satul Faidhah, Novi Amalia PermatasarSari. “Optimalisasi Kebijakan Ketenagakerjaan Untuk Mengatasi Dampak Phk Massal Dan Meningkatkan Perlindungan Pekerja.” Jurnal Pengembangan Ketenagakerjaan 2, no. 2 (2024): 643–54. https://doi.org/10.59574/jpk.v2i2.118.
PP no 35 tahun 2021. “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, no. 086142 (2021): 42.
Purwanto, Eko. “Rendahnya Pesangon Phk Karena Efisiensi,” 2025.
Putri Izzati, Aulia. “Analisis Hak Pesangon Pekerja PHK Berdasarkan Perspektif Omnibus Law Dan 156 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.” Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane 2, no. 2 (2024): 168. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index.
Sinlae, Ester Stevany Putri, Illa Fatika Syahda, M Zaki Rizaldi, Rizki Dwi Putra, Tazkia Suhaila Syafa, and Mustika Mega Wijaya. “Perspektif Hukum Mengenai Pembayaran Pesangon Kepada Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 2, no. 1 (2024): 71–82.
Subowo, Adi, and Nobella Indradjaja. “UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM PEMBERIAN KOMPENSASI PEKERJA PKWT DI PT BUANA MEGAH PAPERMILLS PASURUAN Legal Protection from the Perspective of Job Creation Law in the Provision of PKWT Workers ’ Compensation at PT Buana Megah Papermills Pasuruan,” 2025, 45–60.
Tri Septiyo Nururrohim1, Made Warka 2, Moh. Zeinuddin3. “Perlindungan Hukum Pekerja Yang Di Phk (Pemutusan Hubungan Kerja)Pada Pasca Undang Undang Cipta Kerja.” Journal of Innovation Research and Knowledge 4, no. 3 (2024): 1263–72.
Puspa, Ulfa. “Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Sudewo Bahas PHK Honorer RSUD Soewondo.” Lingkar Jateng.Id. 2025. https://lingkarjateng.id/pansus-hak-angket-kebijakan-bupati-sudewo-bahas-phk-honorer-rsud-soewondo/.
kumparanNews. “Alasan RSUD Soewondo Pati Pecat 220 Pegawai: Efisiensi Anggaran,” 2025. https://kumparan.com/kumparannews/alasan-rsud-soewondo-pati-pecat-220-pegawai-efisiensi-anggaran-25ehUzA2JLa/3.
“Aksi Protes Bupati Pati Disebut Akan Diikuti 100 Ribu Orang Besok Baca Artikel CNN Indonesia "Aksi Protes Bupati Pati Disebut Akan Diikuti 100 Ribu Orang Besok.” CNN Indonesia, 2025. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250812131957-20-1261543/aksi-protes-bupati-pati-disebut-akan-diikuti-100-ribu-orang-besok.
Andre Faidhil Falah. “RESMI! 216 Karyawan RSUD Soewondo Pati Diberhentikan, Ini Penjelasan Lengkap Wakil Direktur.” JAwa Pos Radar Pati. April 2025. https://radarpati.jawapos.com/pati/2245871663/resmi-216-karyawan-rsud-soewondo-pati-diberhentikan-ini-penjelasan-lengkap-wakil-direktur.
BAPPENAS RI. “Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Warga Dan Negara 1945 (1945): 20.
Mazka Hauzan Naufal. “Kisah Pilu Honorer RSUD Pati, 20 Tahun Mengabdi Dibuang, Kini Minta Bupati Mundur Artikel Ini Telah Tayang Di TribunBanyumas.Com Dengan Judul Kisah Pilu Honorer RSUD Pati, 20 Tahun Mengabdi Dibuang, Kini Minta Bupati Mundur.” Tribun Banyumas.Com, 2025. https://banyumas.tribunnews.com/2025/08/12/kisah-pilu-honorer-rsud-pati-20-tahun-mengabdi-dibuang-kini-minta-bupati-mundur.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alfi Olivia Wahyu Febrylian, Moh Arifin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.

Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang