Pertanggungjawaban Negara Atas Pencemaran Laut Lepas Yang Mencemari Negara Lain Menurut Perspektif UNCLOS 1982

https://doi.org/10.35706/positum.v10i2.13170

Authors

  • Fadhil Muhammad Indiyarto Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Keywords:

Laut Lepas, Negara, Pencemaran Lintas Batas

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban negara dalam kasus pencemaran laut lepas (high seas pollution) yang berdampak pada zona laut negara lain serta kewenangan mengadili dalam sengketa transboundary pollution. Permasalahan berangkat dari praktik pembuangan limbah ke laut lepas oleh pelaku usaha untuk menghindari jeratan hukum nasional, yang pada akhirnya dapat mencemari wilayah laut negara lain. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa negara dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila terdapat atribusi, seperti pemberian izin atau persetujuan terhadap tindakan pencemaran, serta adanya pelanggaran terhadap hukum internasional yang telah diratifikasi, khususnya UNCLOS 1982. Prinsip no harm, due diligence, dan polluter pays menjadi dasar dalam menetapkan kewajiban negara atas kerugian negara lain yang terdampak. Adapun kewenangan mengadili pada kasus ini pada tahap awal dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa damai atau non-litigasi, sesuai dengan Piagam PBB. Namun, apabila upaya damai gagal, forum litigasi yang berwenang adalah International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) sebagaimana diatur dalam Annex VI Pasal 21 UNCLOS 1982. Penelitian ini menegaskan bahwa meskipun laut lepas tidak berada di bawah yurisdiksi negara manapun, dampak pencemaran lintas batas tetap menimbulkan pertanggungjawaban hukum internasional bagi negara yang terkait.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Effendi, Jonaedi, and Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum : Normatif Dan Empiris. Cetakan Kedua. Jakarta: Kencana, 2018.

Muhaimin, Muhaimin. Metode Peneltian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Widiarty, Wiwik Sri. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media, 2024.

Adza, Vienna Novia Lurizha, Aristyo Rizka Darmawan, and Nestia Anggraini. Konvensi Dumping London Dan Protokol London 1996. 2016.

Ahmad, Ahmad, and Nadya Lonely Bifirli Polii. “Mencari Jiwa Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Pelanggaran General Agreement of Tariff and Trade.” Jurnal Pendidikan Tambusai : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan 7, no. 11 (2023): 1623–31.

Ariadno, Melda Kamil A. “Prinsip-Prinsip Dalam Hukum Lingkungan Internasional.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan, no. 2 (1999).

Bram, Deni. “PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN TRANSNASIONAL.” JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM 18, no. 2 (2011): 193–211. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss2.art3.

Dewi Nurvianti, Aris Irawan, Fathurrahman, and Sri Fridayanti. “Rethinking the Sovereignty Principle: Is It a Legal Provision or a Political Domain Nowadays?” Indonesia Law Reform Journal 3, no. 1 (March 2023): 79–95. https://doi.org/10.22219/ilrej.v3i1.25686.

Diana, Herma, and Mastriati Hermala Dewi. “Analisis Penyelesaian Sengketa Internasional Wilayah Kepulauan Indonesia (Studi Kasus Kepulauan Natuna, Sipadan dan Ligitan ).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) 4, no. 1 (March 2024): 345–54. https://doi.org/10.36908/jimpa.v4i1.371.

Erista, Akhmad Asep. “Dampak Industri Terhadap Perubahan Sosial Dan Ekonomi Masyarakat Di Desa Tobat Kecamatan Balaraja Tangerang Banten.” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah, 2014.

Ermayanti, Yola. “Mekanisme Pembuangan Limbah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Industri Tahu Di Dusun Bogangin Kidul Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kedisi Dalam Perspektif Maslahah Mursalah.” Skripsi, UIN Syekh Wasil Kediri, 2024.

Hadju, Zainal Abdul Aziz. “Analisis UNCLOS 1982 Terkait Permasalahan Yurisdiksi Negara dan Penegakan Hukum Atas Kapal Berbendera Negara Asing.” SASI 27, no. 1 (March 2021): 12. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i1.254.

Indradi, Donny. “Pengaruh Likuiditas Capital Intensity Terhadap Agresivitas Pajak (Studi Empiris Perusahaan Manufaktur Sub Sektor Industri Dasar Dan Kimia Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2012-2016).” Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia 1, no. 1 (2018).

Ivandri, Muhammad, and Arlina Permanasari. “Prinsip Polluter Pays Pada Pencemaran Laut Akibat Tumpahan Minyak : Hukum Lingkungan Internasional.” Reformasi Hukum Trisakti 5, no. 1 (2023): 18–28. https://doi.org/10.25105/refor.v5i1.15401.

Masdin, Masdin. “Implementasi Ketentuan-Ketentuan United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 Terhadap Perlindungan Dan Pelestarian Lingkungan Laut Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 2, no. 4 (2016).

Maukura, Putri Tamara, and Hadi Wijaya. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LAUT BINTAN DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN PASAL 192-237 UNCLOS 1982.” Tirtayasa Journal of International Law 1, no. 2 (January 2023): 126. https://doi.org/10.51825/tjil.v1i2.17759.

Muhammad Akbar Fauzan Aziz and Arlina Permanasari. “URGENSI PENERAPAN KETENTUAN PASAL 33 AYAT (1) UNITED NATIONS CHARTER (PIAGAM PBB) DALAM PENYELESAIAN KONFLIK TAIWAN DAN CHINA.” terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM 3, no. 2 (September 2022): 55–66. https://doi.org/10.25105/teraslrev.v3i2.15045.

Ni Luh Made Madhusodani. “PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN KEPULAUAN ANTAR NEGARA DI DUNIA.” Ganesha Law Review 4, no. 1 (May 2022): 16–26. https://doi.org/10.23887/glr.v4i1.1499.

Putra, Akbar Kurnia. “Transboundary Haze Pollution Dalam Pespektif Hukum Lingkungan Internasional.” Jurnal Ilmu Hukum, 2015, 92–109.

Runtunuwu, Kendis Gabriela. “Implementasi Pemanfaatan Laut Lepas Menurut Konvensi Hukum Laut 1982.” Lex At Societatis II, no. 3 (2014). https://doi.org/10.35796/les.v2i3.4658.

Sharon, Grace. “Teori Wewenang Dalam Perizinan.” Jurnal Justiciabelen 3, no. 1 (2020). https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v3i1.2249.

Sitorus, Andi Putra, and Suhaidi Suhaidi. “Penegakan Hukum Terhadap Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing Dengan Konsep Tanggungjawab Negara Bendera.” Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 7, no. 2 (2022).

Trawocadji, Farell David, and Tundjung H Sitabuana. “HUKUM PAJAK DAN PEMASALAHAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK.” Seri Seminar Nasional Ke-IV Universitas Tarumanegara Tahun 2022 (SERINA IV UNTAR 2022) 2, no. 1 (2022). https://journal.untar.ac.id/index.php/PSERINA/article/view/18536.

Tutkey, Serin Prisillia. “Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Penanganan Kasus Kejahatan Genosida Menurut Hukum Internasional.” Lex Administratum IX, no. 6 (2021).

Ume, Yosua Yohanes Robot Simbawa. “IMPLIKASI PROSES RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL TERHADAP HUKUM NASIONAL.” LEX ET SOCIETATIS 8, no. 1 (May 2020). https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28468.

Walhi, Walhi. “Pencemaran Minyak Di Laut Lampung Terus Berulang, WALHI: Pemerintah Harus Usut Tuntas Pelaku Pencemaran.” Walhi.or.Id, n.d. https://www.walhi.or.id/pencemaran-minyak-di-laut-lampung-terus-berulang-walhi-pemerintah-harus-usut-tuntas-pelaku-pencemaran.

Published

2025-12-31

How to Cite

Indiyarto, F. M. (2025). Pertanggungjawaban Negara Atas Pencemaran Laut Lepas Yang Mencemari Negara Lain Menurut Perspektif UNCLOS 1982. Jurnal Hukum Positum, 10(2), 395–409. https://doi.org/10.35706/positum.v10i2.13170

Issue

Section

Article

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.