ITIKAD BAIK PARA PIHAK DALAM MELAKSANAKAN PERJANJIAN KERJASAMA
STUDI PEMBANGUNAN PASAR PROKLAMASI DI KECAMATAN RENGASDENGKLOK KABUPATEN KARAWANG
https://doi.org/10.35706/positum.v8i1.10471
Abstract
Saat ini pembangunan infrastruktur Pemerintah Daerah mayoritas dilakukan melalui sistem kerjasama dengan pihak swasta dengan pola Built Operate Transfer (BOT) atau dalam ketentuan perundangan dikenal dengan Bagun Guna Serah (BGS). Kerjasama yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam membangun pasar proklamasi sebagai tempat relokasi pedagang pasar rengasdengklok yang akan dijadikan ruang terbuka hijau dilakukan dengan sistem Bangun Guna Serah yang wujudkan dalam bentuk perjanjian kerjasama para pihak. Itikad baik para pihak dalam melaksanakan perjanjian kerjasama mutlak diperlukan. Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian kerjsama dinilai sebagai pihak yang tidak beritikad baik. Asas itikad baik para pihak merupakan dasar dalam melakukan perjanjian Kerjasama, yang telah diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama, para pihak dapat melakukan mediasi dan musyawarah dan dapat melakukan gugatan ke pengadilan jika terjadi kebuntuan dalam hal kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif.
Downloads
References
Bryan A. Garner, 2004, Black’s Law Dictionary, 8th edition, Thomson West, St. Paul
Djaja S. Meliala, 1987, Masalah Itikad Baik dalam KUH Perdata, cet. 1, Binacipta, Bandung
http://e-journal.uajy.ac.id/11423/3/TA142382.pdf, diakses pada 31 januari 2023
P.L. Wery. 1990, Perkembangan Hukum Tentang Itikad Baik di Nederland, Percetakan Negara RI. Jakarta
Peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Perdagangan
Reinhard Zimmerman and Simon Whitttaker, 2000, Good Faith in European Contract Law. Cambridge University Press
Ridwan Khairandy, 2004, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Pascasarjana UI, Jakarta
Siti Ismijati Jenie, 2007, “Itikad Baik Perkembangan dari Asas Hukum Khusus Menjadi Asas Hukum Umum di Indonesia”, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, www.ugm.ac.id/index.php?page=rilis&artikel=927, diakses tanggal 20 Februari 2023
Soerjono soekanto dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif,Suatu Tinjauan Singkat.Jakarta.RAjagrafindo Persada.2003
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1996)
Subekti, 1981, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung
Sudaryo Soimin, 1994, Status Tanah Dan Pembebasan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.

Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang