PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KEKERASAN PSIKIS TERHADAP ISTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2004 TENTANG PKDRT
https://doi.org/10.35706/silrev.v1i1.4256
Abstrak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) biasanya terjadi kepada Perempuan/Istri dan dapat dialami oleh siapa saja, dimana saja, dan kapan saja. Kekerasan Psikis yang dilakukan suami terhadap istri adalah kekerasan yang bentuknya merusak harga diri, menimbulkan kebingungan, bahkan menyebabkan masalah-masalah psikologis serius pada perempuan/istri. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji mengkaji permasalahan hukum dan pelaksanaan oleh pemerintah, dengan penerapan hukumnya bagi masyarakat. Dengan studi kepustakaan, data-data dan realitas terjadinya di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku kekerasan psikis kepada istri tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah diderita istri korban kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2020-10-20 (2)
- 2020-10-20 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright (c) 2025 by Penulis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Organized by: Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang