UPAYA PENYELESAIAN PERKARA PERSAINGAN USAHA BERDASARKAN SIKAP INISIATIF KPPU
STUDI PUTUSAN KPPU PERKARA NO: 05/KPPU-I/2012
https://doi.org/10.35706/silrev.v1i1.4251
Abstrak
Sumber perkara yang dimiliki oleh KPPU selain dari laporan dugaan pelanggaran yang dibuat oleh masyarakat atau pelaku usaha, didapati pula dari sikap inisiatif KPPU. Isu yang beredar ditengah masyarakat khususnya mengenai masalah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat membuat KPPU harus lebih ekstra kerja keras dalam membuktikan dugaan tersebut. Bagaimana upaya penyelesaian perkara persaingan usaha berdasarkan sikap inisiatif KPPU ditinjau dari Undang-Undang Persaingan Usaha juncto Peraturan KPPU No.1 tahun 2019? Metode yang dipakai pada penelitian ini berupa yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus praktik diskriminasi yang dilakukan oleh PT Chevron Indonesia Company. Penyelesaian sengketa berdasarkan sikap inisiatif diawali dari penelitian investigator sampai musyawarah majelis komisi. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti awal adanya dugaan kegiatan usaha dan/atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2020-10-20 (2)
- 2020-10-20 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright (c) 2025 by Penulis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Organized by: Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang