PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK BERPARTISIPASI DALAM PROGRAM BPJAMSOSTEK
https://doi.org/10.35706/silrev.v1i1.4245
Abstrak
Pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan hak yang di berikan oleh perusahaan diatur dalam peraturan yang berlaku, khususnya jaminan sosial tenaga kerja. Perusahaan merupakan subyek hukum yang wajib berpartisipasi dalam program pemerintah Bpjamsostek (Badan penyelenggara Jaminan Sosial). Jika perusahaan tidak mengindahkan peraturan maka dapat dikenakan sanksi. Maka dari itu penulis bertujuan mendalami terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak ber- partisipasi terhadap program Bpjamsostek dan menelaah tentang pengenaan sanksi terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya kepada Bpjamsostek. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji obyek penelitian melalui asas hukum, perundang-undangan untuk lebih mempertajam analisis data penelitian dalam melakukan penulisan ini. Hasil daripada penelitian ini adalah pertama, sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja dalam program Bpjamsostek dan kedua, mengetahui terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak berpartisipasi kepada Bpjamsostek itu sendiri.
kata kunci: penegakan hukum, perusahaan, jaminan sosial.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2020-10-20 (2)
- 2020-10-20 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright (c) 2025 by Penulis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Organized by: Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang