1.
Ayuna Putri S, Safiranita Ramli T, Kusmayanti H. Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal Sephora atas Dasar Persamaan pada Pokoknya Berdasarkan HIR dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. positum [Internet]. 2019 Dec. 21 [cited 2026 May 6];4(2):57-6. Available from: https://journal-fh.unsika.ac.id/positum/article/view/3182