1.
Kusmantoro G. Kepastian Hukum dalam Pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. positum [Internet]. 2019 Dec. 21 [cited 2026 May 6];4(2):25-56. Available from: https://journal-fh.unsika.ac.id/positum/article/view/3181