[1]
L. A. Sihombing and Y. Nuraeni, “Tindak Pidana Perbankan Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan”, positum, vol. 4, no. 2, pp. 1–13, Dec. 2019.