Cyberbullying Dalam Tinjauan Kriminologi
https://doi.org/10.35706/djd.v5i1.8073
Kata Kunci:
Kejahatan, Cyberbullying, Kriminologi, PenanggulanganAbstrak
Cyberbullying merupakan penyalahgunaan teknologi di media sosial untuk mengancam, melecehkan, dan mempermalukan seseorang. Diperlukan pengkajian untuk mengetahui penyebab seseorang melakukan kejahatan cyberbullying dan hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan teori-teori kriminologi. Cyberbullying sebagai perbuatan kriminal tentunya memerlukan upaya penanggulangan dan pencegahan agar kejahatan tersebut tidak semakin marak terjadi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Pendekatan-pendekatan yang digunakan di dalam penelitian ini adalah melalui studi kepustakaan (Library Research) dilakukan dengan menelaah berbagai sumber bacaan dari bahan pustaka. Pelaku cyberbullying adalah seseorang atau sekelompok yang melakukan tindakan bullying di media sosial dan ditetapkan karena melanggar hukum dan dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Reaksi Masyarakat Terhadap Tindak Pidana Cyberbullying dan Pelaku Cyberbullying cenderung tidak peduli. Metode penanggulangan Cyberbullying melalui upaya penal (kebijakan hukum pidana) dan non-penal (upaya pencegahan). Cyberbullying dapat dikaji menggunakan teori kriminologi yaitu teori kontrol dan teori anomi. Upaya Penal (kebijakan hukum pidana) ketentuan-ketentuan pidana mengenai cyberbullying diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Upaya Non-Penal atau upaya pencegahan yaitu metode penanggulangan tindak pidana cyberbullying perspektif Komunikasi dan Informatika dan Metode penanggulangan tindak pidana cyberbullying perspektif masyarakat.
Unduhan
Referensi
Betari Maulida Nastiti, dkk. (2016). Kajian Kriminologi Tindak Pidana Kekerasan Melalui Media Elektronik (Cyberbullying) Menggunakan Media Sosial Facebook. Jurnal uns. Vol. 5 No. 1. Di dapat dari https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/47756/29707
Djanggih, Hardianto dan Qamar, Nurul. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Jurnal Pandecta. 13(1). hlm. 35. Di dapat dari https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/14020/8018
Flourensia Sapty Rahayu. (2012). Cyberbullying Sebagai Dampak Negatif Penggunaan Teknologi Informasi. Journal of Information Systems. Vol. 8 Issue 1. Di dapat dari https://jsi.cs.ui.ac.id/index.php/jsi/article/view/321/296
Jamaludin. (2021). Metode Penanggulangan Tindak Pidana Cyberbullying. Unes Law Review. 4(2). hlm. 180. Di dapat dari https://review-unes.com/index.php/law/article/view/221/135
Lucky Nurhadiyanto. (2020). Analisis Cyber Bullying Dalam Perspektif Teori Aktivitas Rutin Pada Pelajar SMA Di Wilayah Jakarta Selatan. Jurnal IKRA-ITH Humaniora. 4(2). hlm. 67. Di dapat dari https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/ikraith-humaniora/article/view/564/417
Prastya Agung Mahendra, at., all. (2020). Kajian Etiologi Kriminal Terhadap Kasus Cyber Bullying Di Indonesia. Jurnal Recidive. 9(3). hlm. 256. Di dapat dari https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/download/47417/29649
Willard, M.S., J.D., Educator’s Guide to Cyberbullying, Cyberthreats & Sexting. Center for Safe and Responsible Use of the Internet Journal. Di dapat dari https://education.ohio.gov/getattachment/Topics/Other-Resources/School-Safety/Safe-and-Supportive-Learning/Anti-Harassment-Intimidation-and-Bullying-Resource/Educator-s-Guide-Cyber-Safety.pdf
Ali, Ahmad. (2012). Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Karisma Putra Utama.
Barda Nawawi Arief. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Barda Nawawi Arief. (2008). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenada Media Group. hlm. 240.
Dikdik, Elisatris. (2009). Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.
Fisher, E. (2013). From Cyber Bullying to Cyber Coping: The Misuse of Mobile Technology and Social Media and Their Effects on People's Lives. Business and Economic Research. 3(2).
Weda, Made Dharma, (1996). Kriminologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Adinda Noerdiana, Detya Anggraeni

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2025 by Penulis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Organized by: Lembaga Kajian Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang