PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DALAM PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU CYBER SEX DAN CYBER PORNO
https://doi.org/10.35706/djd.v4i2.8071
Kata Kunci:
cyberbullying, dampak hukum, perundungan dunia maya, UU ITEAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor penyebab terjadinya perundungan dunia maya (cyberbullying), dampak yang ditimbulkan terhadap korban, serta akibat hukum bagi pelaku perundungan dunia maya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perundungan dunia maya disebabkan oleh kombinasi faktor internal dan eksternal, seperti rendahnya kematangan emosional, kondisi keluarga yang kurang harmonis, pengaruh lingkungan pertemanan, serta karakteristik media digital yang bersifat anonim dan minim pengawasan. Perundungan dunia maya memberikan dampak yang signifikan terhadap korban, terutama gangguan psikologis berupa stres, kecemasan, depresi, penarikan diri dari lingkungan sosial, serta penurunan prestasi akademik. Dari aspek hukum, pelaku perundungan dunia maya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur perbuatan penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman, dan penyebaran kebencian di media elektronik.Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa perundungan dunia maya merupakan perbuatan melawan hukum yang memiliki dampak luas dan serius, sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif melalui penegakan hukum yang tegas, peningkatan literasi digital, serta peran aktif keluarga, institusi.
Unduhan
Referensi
Arzaqi, Nila, and Fifink Praiseda Alviolita. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Sekstorsi Dalam Panggilan Video Call Sex (VCS).” Jurnal Analisis Hukum 7, no. 1 (2024): 85–98. https://doi.org/10.38043/jah.v7i1.5057.
Astuti, Laras, and Heri Purwanto. “PENEGAKAN HUKUM ‘ KEJAHATAN SEKS MAYANTARA’ YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI INDONESIA.” Masalah-Masalah Hukum 49, no. 3 (2020): 233–43. https://doi.org/10.14710/mmh.49.3.2020.233-243.
Bongga, Ardi. “Tindak Pidana Pornografi Siber Menurut Teori Keadilan Bermartabat.” JURNAL SYNTAX IMPERATIF : Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan 5, no. 1 (2024): 68–81. https://doi.org/10.36418/syntax-imperatif.v5i1.345.
Gumelar, Agum. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyber Prostitution Agung Gumelar.” JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL 1, no. 2 (2022): 142–56. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.1719.
Handoko, Aji, and Indah Sari. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYIMPAN VIDEO PORNO: ANTARA NORMA KESUSILAAN DAN HAK PRIVASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI.” MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi 1, no. 2 (2024): 62–78.
Hidayat, B. R., Ufran Ufran, and Rodliyah Rodliyah. “Kebijakan Legislasi ‘Cyber Sex’ Pada Forum Anonymous Chatbot Telegram Menurut Undang-Undang ITE.” Indonesia Berdaya 4, no. 2 (2023): 477–94. https://doi.org/10.47679/ib.2023431.
Irwansyah. PENELITIAN HUKUM: Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel. Revisi. Mirra Buana Media, 2021.
Lestari, Melanie Pita. “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN INTERNET (CYBER SEX).” KRTHA BHAYANGKARA 13, no. 1 (2019): 114–39. https://doi.org/10.31599/krtha.v13i1.17.
Nurrosyfawati, Anisa, and Abdulloh. “Upaya Cjs Dalam Penanganan Kasus Cyber Crime Ranah Pornografi Beserta Langkah Preventif Bagi Mahasiswa.” Jurnal Exact: Kajian Kemahasiswaan 2, no. 1 (2024): 47–58.
Paseki, Winston Ceasar. “KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENANGGULANGAN CYBERPORN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA.” LEX CRIMEN 7, no. 8 (2018). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/21464.
Sa’diyah, Nur Khalimatus. “FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CYBERPORN DI DUNIA CYBER DALAM UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA.” PERSPEKTIF : Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan 23, no. 2 (2018): 94–106. https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i2.645.
Safitri, Anisya Ines, Aldo Andrieyan Putra Makaminan, and Mujiono Hafidh Prasetyo. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyber Prostitution.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 1 (2021): 70–79. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.70-79.
Situmeang, Sahat Maruli Tua, and Ira Maulia Nurkusumah. “KAJIAN HUKUM KEKERASAN BERBASIS GENDER ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM PANCASILA.” Res Nullius Law Journal 3, no. 2 (2021): 162–77. https://doi.org/10.34010/rnlj.v3i2.5100.
Sudjito, Bambang, Abdul Majid, Faizin Sulistio, and Patricia Audrey Ruslijanto. “Tindak Pidana Pornografi Dalam Era Siber Di Indonesia.” Wacana Journal of Social and Humanity Studies 19, no. 2 (2016). https://doi.org/10.21776/ub.wacana.2016.019.02.1.
Tarigan, Ahmad Junaedy, Adil Akhyar, and Mustamam Mustamam. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PORNOGRAFI DALAM MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.” Jurnal Ilmiah METADATA 5, no. 1 (2023): 196–210. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.318.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Yosep Nyoman Motian, Aprilia Dwi Anjani, Ajeng Robiatul Adawiah, Farhan Abdurrahman Habib, Jhohanes Silvano Nababan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2025 by Penulis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Organized by: Lembaga Kajian Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang