PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA INTERNET TERHADAP FENOMENA HACKING DI INDONESIA

https://doi.org/10.35706/djd.v5i1.8069

Penulis

  • Indah Putri Ayu Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Radiyati Pratiwi Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Reyhan Devara D Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Syeila Amelia Universitas Singaperbangsa Karawang

Kata Kunci:

Hukum Proteksi, Korban, Kejahatan Siber

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi saat ini membawa dampak yang sangat besar bagi kehidupan sosial rakyat pesatnya perkembangan akses antar wilayah mengakibatkan dengan sangat sempit serta tanpa dibatasi oleh ruang dan saat menjadi dampak dari perkembangan teknologi informasi tidak selalu berdampak positif bagi kehidupan insan pengguna teknologi perkembangan ini pula dibarengi dengan perkembangan kejahatan tersebut dikenal dengan cybercrime atau kejahatan dunia maya. Kejahatan pada dunia maya terjadi karena akibat negatif dari perkembangan teknologi banyak sekali modus kejahatan yang terjadi pada dunia maya berdampak di kehidupan insan di dalamnya dunia nyata menjadi kewajiban hukum pemerintah negara untuk melindungi setiap rakyat negara perbuatan yang dapat merugikan hak warganya salah  satunya adalah kejahatan itu terjadi pada dunia maya yang sering menyebabkan kerugian materil serta non kerugian untuk penggunanya dalam mengatasi persoalan tadi pemerintah sudah memberlakukan UU No. 11 Tahun 2008 ihwal isu serta transaksi elektronika diharapkan bisa menyampaikan proteksi hukum bagi rakyat yang menggunakan teknologi tersebut dan  dapat memberikan rasa aman bagi yang memakai teknologi informasi dalam beraktifitas di dunia maya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Santoyo, 2008, Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Volume 8, Nomor 3.

Kerta Negara, 2017, “Vidio: Bandar Judi Online Diburu Ke Jakarta” http://www.balipost.com. Diakses tanggal 7 April 2018.

Andi Hamzah, 1990, Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta. Arif Gosita, 2004,

Masalah Korban Kejahata, PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta Barda Nawawi Arief, 2000,

Perlindungan HAM dan Korban dalam Pembaharuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung. Dikdik M Arief Mansyur dan Elisatris Gultom, 2008,

Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. J.E Sahetapy, 1987, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, cetakan pertama, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

http://repo.unsrat.ac.id/235/1/Kejahatan_Hacking_Melalui_Jaringan_Internet_Di_Indonesia.pdf. Diakses pada 27 Desember 2022.

http://ezine.echo.or.id/ezinel/all%20aboutz%20%hacking%20h3d87%20a.k.a%20moby.txt. All aboutz hacking.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-30

Cara Mengutip

Putri Ayu, I., Pratiwi, R., D, R. D., & Amelia, S. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA INTERNET TERHADAP FENOMENA HACKING DI INDONESIA. De Juncto Delicti: Journal of Law, 5(1), 47–56. https://doi.org/10.35706/djd.v5i1.8069