KEJAHATAN DI DUNIA MAYA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
https://doi.org/10.35706/djd.v4i2.8028
Abstrak
Setiap interaksi yang terjalin antara sesama manusia bisa menimbulkan gesekan yang mengarah perselisihan dan permusuhan, untuk itu penyelesaian gesekan agar tidak meruncing menjadi permusuhan, maka peran hukum sangatlah penting dan dibutuhkan. Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI), peretas memiliki makna, di antaranya, orang yang terobsesi untuk mengetahui lebih banyak tentang komputer atau orang yang mengakses komputer orang lain tanpa izin, biasanya dengan bantuan teknologi komunikasi. Metode yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun sumber data menggunakan data-data sekunder. Cyber crime Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Jadi, belum ada UU cyber crime secara khusus.
Unduhan
Referensi
Dista Amalia Arifah, “Kasus Cybercrime di Indonesia,” Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE)18, no. 2 (September 2011): 189. Di unduh dari https://media.neliti.com/media/publications/24189-ID-kasus-cybercrime-di-indonesia.pdf
Thantawi, “Perlindungan Korban Tindak Pidana Cyber Crime dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala2, no. 1 (Februari 2014): 37. Di unduh darihttps://jurnal.unsyiah.ac.id/MIH/article/view/4574.
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) (Bandung: Refika Aditama, 2005), 146.
Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Edisi Revisi (Malang: Media Nusa Creative, 2013), 81.
Johanes Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik. (Rineka Cipta: Jakarta. 2003), hlm. 13.
Khudzaifah Dimiyati dan Kelik Wardiono, 2004, Metode Penelitian Hukum, Surakarta: Fakultas Hukum UMS, hal 1.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. 6, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), hlm. 3.
Sigid Suseno, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber(Bandung: Refika Aditama, 2012), 177–78.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2001), hlm. 13.
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)
Cermati.com : “14 Jenis Cyber Crime, Kejahatan Internet yang Merugikan”, November 21, 2022, https://www.cermati.com/artikel/jenis-cyber-crime.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Afwa Hilman Hidayat, Aina Shafira Rohiman, Thoriq Faraaj Mumtaaz, Valerie Liony Yuliana Naomi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2025 by Penulis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Organized by: Lembaga Kajian Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang