KEJAHATAN DI DUNIA MAYA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

https://doi.org/10.35706/djd.v4i2.8028

Penulis

  • Afwa Hilman Hidayat Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Aina Shafira Rohiman Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Thoriq Faraaj Mumtaaz Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Valerie Liony Yuliana Naomi Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstrak

Setiap interaksi yang terjalin antara sesama manusia bisa menimbulkan gesekan yang mengarah perselisihan dan permusuhan, untuk itu penyelesaian gesekan agar tidak meruncing menjadi permusuhan, maka peran hukum sangatlah penting dan dibutuhkan. Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring (KBBI), peretas memiliki makna, di antaranya, orang yang terobsesi untuk mengetahui lebih banyak tentang komputer atau orang yang mengakses komputer orang lain tanpa izin, biasanya dengan bantuan teknologi komunikasi. Metode yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah suatu pendekatan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun sumber data menggunakan data-data sekunder. Cyber crime Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Jadi, belum ada UU cyber crime secara khusus.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Dista Amalia Arifah, “Kasus Cybercrime di Indonesia,” Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE)18, no. 2 (September 2011): 189. Di unduh dari https://media.neliti.com/media/publications/24189-ID-kasus-cybercrime-di-indonesia.pdf

Thantawi, “Perlindungan Korban Tindak Pidana Cyber Crime dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala2, no. 1 (Februari 2014): 37. Di unduh darihttps://jurnal.unsyiah.ac.id/MIH/article/view/4574.

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) (Bandung: Refika Aditama, 2005), 146.

Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Edisi Revisi (Malang: Media Nusa Creative, 2013), 81.

Johanes Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik. (Rineka Cipta: Jakarta. 2003), hlm. 13.

Khudzaifah Dimiyati dan Kelik Wardiono, 2004, Metode Penelitian Hukum, Surakarta: Fakultas Hukum UMS, hal 1.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. 6, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005), hlm. 3.

Sigid Suseno, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber(Bandung: Refika Aditama, 2012), 177–78.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2001), hlm. 13.

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)

Cermati.com : “14 Jenis Cyber Crime, Kejahatan Internet yang Merugikan”, November 21, 2022, https://www.cermati.com/artikel/jenis-cyber-crime.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-30

Cara Mengutip

Hidayat, A. H., Rohiman, A. S., Mumtaaz, T. F., & Naomi, V. L. Y. (2024). KEJAHATAN DI DUNIA MAYA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. De Juncto Delicti: Journal of Law, 4(2), 41–56. https://doi.org/10.35706/djd.v4i2.8028