Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Permainan Online

https://doi.org/10.35706/djd.v5i1.8010

Penulis

  • Fadlilah Hasanah Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Erlangga Rifky Universitas Singaperbangsa Karawang

Kata Kunci:

Penegakan Hukum, Kejahatan, Perjudian Online

Abstrak

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Permainan Online. Perkembangan teknologi informasi navigasi menyebabkan munculnya jenis kejahatan yang lebih modern yaitu judi online-online menggunakan internet sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Tujuan dibuatnya diary ini adalah untuk mengetahui upaya dan hambatan yang ada di Penegakan hukum terkait tindak pidana perjudian online dilakukan oleh Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali. Metode yang digunakan adalah metode penelitian positivis dengan pendekatan berbasis kasus, pendekatan berbasis aturan, pendekatan berbasis peristiwa dan pendekatan analitis konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan dilakukan dengan melakukan patroli siber dan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta upaya penegakan hukum dengan menangkap pelaku kejahatan siber terkait perjudian online dengan landasan hukum Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku judi online adalah faktor internal seperti sumber daya manusia dan sarana atau fasilitas dan kendala eksternal seperti server, virtual private network, komunitas.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Santoyo, 2008, Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Volume 8, Nomor 3.

Kerta Negara, 2017, “Vidio: Bandar Judi Online Diburu Ke Jakarta” http://www.balipost.com. Diakses tanggal 7 April 2018.

Amiruddin dan Zaenal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Judhariksawan, 2005, Pengantar Hukum Telekomunikasi, Rajawali Press, Jakarta.

Lanka Amar, 2017, Peranan Orang Tua Dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Perjudian Yang Dilakukan Oleh Anak, CV. Mandar Maju, Bandung.

Maskun, 2013, Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengabtar, Kencana, Jakarta.

Siswanto Sunarso, 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik: Studi kasus Prita Mulyasari, Rienaka Cipta, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2014, Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-30

Cara Mengutip

Hasanah, F., & Rifky, E. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Permainan Online. De Juncto Delicti: Journal of Law, 5(1), 38–46. https://doi.org/10.35706/djd.v5i1.8010