PERUNDUNGAN DUNIA MAYA MENJADI FAKTOR UTAMA DEPRESI BERUJUNG BUNUH DIRI

https://doi.org/10.35706/djd.v4i2.7972

Penulis

  • Afifah Nurul Ajmi W Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Cucu Santika Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Imam Wahyudi Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Kintan Miftakhul Istiqomah Universitas Singaperbangsa Karawang

Kata Kunci:

Cyberbullying, Depresi, Sanksi Hukum, Perundungan Dunia Maya

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mendorong terjadinya perundungan dunia maya (cyberbullying) serta dampaknya terhadap kondisi psikologis korban yang dapat berujung pada depresi dan tindakan bunuh diri, serta mengkaji sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku cyberbullying berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan hukum, buku, dan artikel jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab terjadinya perundungan dunia maya berasal dari faktor internal, seperti kondisi keluarga yang kurang harmonis dan rendahnya tingkat kematangan diri (self-maturity) pelaku, serta faktor eksternal berupa lingkungan pergaulan dan kemudahan akses teknologi digital. Cyberbullying terbukti memberikan dampak serius terhadap kesehatan mental korban, mulai dari stres, kecemasan, depresi, hingga keinginan untuk mengakhiri hidup. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perundungan dunia maya merupakan tindak kejahatan serius yang memiliki konsekuensi hukum, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas melalui ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya cyberbullying.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (n.d.).

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (n.d.). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016.

Gunawan, F. (2018). Religion Society dan Social Media. Yogyakarta: Deepublish.

Priyatna, A. (2013). Lets end bullying. Elex Media Komputindo.

Chaidar, Abdul Chamid, Dwi Kristiani. (2021). Peran Perguruan Tinggi Dalam Sosialisasi Undang –Undang Ite Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Cyber Crime-Bullying Di Dukuh Randusari, Karanggeneng Boyolali. Intelektiva: Jurnal Ekonomi, Sosial, & Humaniora 2 (9), 91 – 95. Diunduh dari https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/457/326

Eleanora, F. N., & Al Adawiah, R. (2021). Monograf dengan Judul “Pencegahan Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying) Pada Anak". Diunduh dari http://repository.ubharajaya.ac.id/13543/

Fathoni, A., & Prasodjo, B. (2022). Perundungan Dunia Maya dan Dampaknya Bagi Perkembangan Sosial Remaja. Faktor: Jurnal Ilmiah Kependidikan, 9(3), 306-316. Diunduh dari https://www.researchgate.net/profile/Anang-Fathoni/publication/365747127_Perundungan_Dunia_Maya_dan_Dampaknya_Bagi_Perkembangan_Sosial_Remaja/links/6380f75e48124c2bc66c6847/Perundungan-Dunia-Maya-dan-Dampaknya-Bagi-Perkembangan-Sosial-Remaja.pdf

Kasidin, S. (2022). Kebijakan UU ITE dalam Mengatasi Tindak Pidana Pelaku Cyber Bullying (Perundungan Dunia Maya) di Social Media. Focus: Jurnal of Law, 2(2), 118-126. Diunduh dari https://jurnal.publikasi-untagcirebon.ac.id/index.php/focus/article/view/305

Kurniawan, R., Karimah, A. R., & Pambudi, D. I. (2018). Kekerasan di Dunia Maya: Survey Terhadap Siswa SD di Kabupaten Sleman. Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Sekolah Dasar (JP2SD), 6(2), 96-106. Diunduh dari https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jp2sd/article/download/7147/6024

Oetary, Y., & Hutauruk, R. H. (2022). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana dalam Aspek Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying): Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 1045-1055. Diunduh dari https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/43744

Price, M., & Dalgleish, J. (2010). Cyberbullying: Experiences, impacts and coping strategies as described by Australian young people. Youth studies australia, 29(2), 51-59. Diunduh dari https://search.informit.org/doi/abs/10.3316/IELAPA.213627997089283.

Raodia. (2019). Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Jurisprudentie 6 (2), 230-239. Diunduh dari https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/Jurisprudentie/article/view/11399/7769

Rahayu, F. S. (2012). CYBERBULLYING SEBAGAI DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI. Journal of Information Systems, 8(1), 22–31. https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results

Rifauddin, M. (2016). Fenomena Cyberbullying pada Remaja. Khizanah Al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kearsipan, 4(1), 35–44. https://doi.org/10.24252/kah.v4i1a3

Saputra, Rian Prayudi. (2022). Penyuluhan Tindak Pidana Cyberbullying Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bernas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3 (3), 457-469. Diunduh dari https://ejournal.unma.ac.id/index.php/bernas/article/view/3046/1872

Sartana dan Nelia Afriyeni. (2017). Perundungan maya (Cyber Bullying) pada remaja awal. Jurnal Psikologi Insight, 1(1), 25-39. Diunduh dari https://ejournal.upi.edu/index.php/insight/article/view/8442.

Sudarmanto, H. L., Mafazi, A., Kusnandia, T. O. (2020). Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Cyberbullying Di Indonesia. Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(2), 1-23. Diunduh dari http://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/DMH/article/view/853

Isdisqar, A. B. Perundungan Dunia Maya (Cyberbulliying) Persfektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Analisis Putusan Nomor 1050/Pid. Sus/2021/PN. Mks) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-30

Cara Mengutip

Nurul Ajmi W, A., Santika, C., Wahyudi, I., & Miftakhul Istiqomah, K. (2024). PERUNDUNGAN DUNIA MAYA MENJADI FAKTOR UTAMA DEPRESI BERUJUNG BUNUH DIRI. De Juncto Delicti: Journal of Law, 4(2), 15–29. https://doi.org/10.35706/djd.v4i2.7972