PERUNDUNGAN DUNIA MAYA MENJADI FAKTOR UTAMA DEPRESI BERUJUNG BUNUH DIRI
https://doi.org/10.35706/djd.v4i2.7972
Kata Kunci:
Cyberbullying, Depresi, Sanksi Hukum, Perundungan Dunia MayaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mendorong terjadinya perundungan dunia maya (cyberbullying) serta dampaknya terhadap kondisi psikologis korban yang dapat berujung pada depresi dan tindakan bunuh diri, serta mengkaji sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku cyberbullying berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan hukum, buku, dan artikel jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab terjadinya perundungan dunia maya berasal dari faktor internal, seperti kondisi keluarga yang kurang harmonis dan rendahnya tingkat kematangan diri (self-maturity) pelaku, serta faktor eksternal berupa lingkungan pergaulan dan kemudahan akses teknologi digital. Cyberbullying terbukti memberikan dampak serius terhadap kesehatan mental korban, mulai dari stres, kecemasan, depresi, hingga keinginan untuk mengakhiri hidup. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perundungan dunia maya merupakan tindak kejahatan serius yang memiliki konsekuensi hukum, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas melalui ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya cyberbullying.
Unduhan
Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (n.d.).
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (n.d.). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016.
Gunawan, F. (2018). Religion Society dan Social Media. Yogyakarta: Deepublish.
Priyatna, A. (2013). Lets end bullying. Elex Media Komputindo.
Chaidar, Abdul Chamid, Dwi Kristiani. (2021). Peran Perguruan Tinggi Dalam Sosialisasi Undang –Undang Ite Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Cyber Crime-Bullying Di Dukuh Randusari, Karanggeneng Boyolali. Intelektiva: Jurnal Ekonomi, Sosial, & Humaniora 2 (9), 91 – 95. Diunduh dari https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/457/326
Eleanora, F. N., & Al Adawiah, R. (2021). Monograf dengan Judul “Pencegahan Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying) Pada Anak". Diunduh dari http://repository.ubharajaya.ac.id/13543/
Fathoni, A., & Prasodjo, B. (2022). Perundungan Dunia Maya dan Dampaknya Bagi Perkembangan Sosial Remaja. Faktor: Jurnal Ilmiah Kependidikan, 9(3), 306-316. Diunduh dari https://www.researchgate.net/profile/Anang-Fathoni/publication/365747127_Perundungan_Dunia_Maya_dan_Dampaknya_Bagi_Perkembangan_Sosial_Remaja/links/6380f75e48124c2bc66c6847/Perundungan-Dunia-Maya-dan-Dampaknya-Bagi-Perkembangan-Sosial-Remaja.pdf
Kasidin, S. (2022). Kebijakan UU ITE dalam Mengatasi Tindak Pidana Pelaku Cyber Bullying (Perundungan Dunia Maya) di Social Media. Focus: Jurnal of Law, 2(2), 118-126. Diunduh dari https://jurnal.publikasi-untagcirebon.ac.id/index.php/focus/article/view/305
Kurniawan, R., Karimah, A. R., & Pambudi, D. I. (2018). Kekerasan di Dunia Maya: Survey Terhadap Siswa SD di Kabupaten Sleman. Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Sekolah Dasar (JP2SD), 6(2), 96-106. Diunduh dari https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jp2sd/article/download/7147/6024
Oetary, Y., & Hutauruk, R. H. (2022). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana dalam Aspek Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying): Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 1045-1055. Diunduh dari https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/43744
Price, M., & Dalgleish, J. (2010). Cyberbullying: Experiences, impacts and coping strategies as described by Australian young people. Youth studies australia, 29(2), 51-59. Diunduh dari https://search.informit.org/doi/abs/10.3316/IELAPA.213627997089283.
Raodia. (2019). Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Jurisprudentie 6 (2), 230-239. Diunduh dari https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/Jurisprudentie/article/view/11399/7769
Rahayu, F. S. (2012). CYBERBULLYING SEBAGAI DAMPAK NEGATIF PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI. Journal of Information Systems, 8(1), 22–31. https://www.ptonline.com/articles/how-to-get-better-mfi-results
Rifauddin, M. (2016). Fenomena Cyberbullying pada Remaja. Khizanah Al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kearsipan, 4(1), 35–44. https://doi.org/10.24252/kah.v4i1a3
Saputra, Rian Prayudi. (2022). Penyuluhan Tindak Pidana Cyberbullying Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bernas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3 (3), 457-469. Diunduh dari https://ejournal.unma.ac.id/index.php/bernas/article/view/3046/1872
Sartana dan Nelia Afriyeni. (2017). Perundungan maya (Cyber Bullying) pada remaja awal. Jurnal Psikologi Insight, 1(1), 25-39. Diunduh dari https://ejournal.upi.edu/index.php/insight/article/view/8442.
Sudarmanto, H. L., Mafazi, A., Kusnandia, T. O. (2020). Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Cyberbullying Di Indonesia. Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(2), 1-23. Diunduh dari http://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/DMH/article/view/853
Isdisqar, A. B. Perundungan Dunia Maya (Cyberbulliying) Persfektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Analisis Putusan Nomor 1050/Pid. Sus/2021/PN. Mks) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Afifah Nurul Ajmi W, Cucu Santika, Imam Wahyudi, Kintan Miftakhul Istiqomah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2025 by Penulis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Organized by: Lembaga Kajian Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang