ANALISIS YURIDIS TERKAIT TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE SHOP DITINJAU MENURUT UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
https://doi.org/10.35706/djd.v4i2.7963
Kata Kunci:
Penipuan Online, Kejahatan siber, Bisnis ElektronikAbstrak
Banyaknya bisnis yang menggunakan sarana media elektronik menjadikan dunia bisnis semakin berkembang pesat. Dibalik kemudahan berbisnis yang ada di zaman sekarang, tidak dipungkiri terdapat beberapa oknum yang memanfaatkan kemudahan yang ada. Perkembangan teknologi yang pesat turut membuka peluang untuk melakukan tindak kejahatan yang dilakukan di dunia Internet atau yang lebih dikenal dengan istilah cybercrime. Salah satu kejahatan tersebut adalah penipuan perdagangan yang dilakukan secara online menggunakan sarana media elektronik. Di Indonesia yang merupakan suatu negara hukum memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha melalui transaksi elektronik dengan diterbitkannya sebuah undang-undang yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Penerapan hukum pidana terhadap penipuan online melalui transaksi elektronik ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pendekatan metode Dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang juga dikenal sebagai penelitian yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan positif. Tujuan utama analisis ini adalah untuk memahami peraturan perundang-undangan dan penerapannya pada praktik dan keputusan hukum menurut undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, karena penipuan yang dilakukan secara online ini kerap meresahkan masyarakat banyak sehingga perlu dilakukan pemberantasan dan pencegahan agar tidak terjadi hal serupa
Unduhan
Referensi
Dewi, Rai Agustina, “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Online”, Journal Kertha Semaya 4, no 2 (2016).
Fauzi, S.N dan Lushiana Primasari. Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi di Situs Jual Beli Online (E-Commerce). Recidive. Volume 7. No. 3. Sept-Des 2018. Di unduh dari https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/40603
Misbahuddin, E-commerce dan hukum Islam, Makassar: Alauddin University Press, 2012.
Oentoro, Fielia. Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Melalui Media Elektronik (Online) menurut UU No. 11 Tahun 2008 Jo. UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex Crimen. Vol. VI.No. 7.Sep 2017. Di unduh dengan situs yang diambil dari jurnal https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/17243
Samsul, Inosentius, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Jakarta: Universitas Indonesia, 2004.
Depertemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi IV, Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2008.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bab XXV, Pasal 378
Undang-Undang No. 11 tahun 2008 jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (1).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik.
Undang-Undang Nomor 8 Pasal 4 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Zaidan Putra Almas, Tania Novika, Anisa, Naeksha Christine Glory

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2025 by Penulis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Organized by: Lembaga Kajian Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang