PENEGAKAN HUKUM BESERTA PELINDUNGAN NASABAH TERHADAP PELANGGARAN PENGGELAPAN DANA SIMPANAN NASABAH
https://doi.org/10.35706/djd.v5i1.7911
Kata Kunci:
Penggelapan, Kejahatan, PerbankanAbstrak
Tujuan dengan melakukan penelitian untuk mendapatkan informasi mengenai bagaimana hubungan hukum penyimpan dana nasabah pada bank dan pelindungan hukum akibat pelanggaran penggelapan dana simpanan nasabah bank. Dengan menggunakan metode penelitian normatif disimpulkan : dengan adanya hukum perbankan diharpakan dapat mengotrol semua perial mengenai bank dan tidak terjadinya tindak pidana seperti penggelapan dana nasabah yang merupakan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pegawai bank ataupun pejabat bank. Dengan begitu diperlukannya Penegakan hukum terhadap penggelapan dana untuk dapat memberikan perlindungan terhadap nasabah dan diperlukannya pemberantasan yang sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku yaitu tercantum dalam KUHP pasal 372 tentang Penggelapan dan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Unduhan
Referensi
American Diabetes Association. (2011) . Diagnosis and classification of diabetes mellitus. Diabetes Care. 34(1), hlm. 62-68. Di unduh dari http://care.diabetesjournals.org/content/34/Supplement_1/S1.full.pdf+html
Metzler, Michael W. (2000). Instructional Models for Physical Education. Boston: Allyn and Bacon.
USA.
Suherman, Adang, 2009. Model Pembelajaran Pendidikan Jasmani (Alternatif Pengembangan dan Implementasi Model Pembelajaran dalam Pengajaran Pendidikan Jasmani. Bandung: FPOK UPI Bandung.
Rahayu, E. T. (2011). Pendekatan Supervisi Akademik dan Peningkatan Kualitas Pengajaran Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan di Kabupaten Purwakarta. (Tesis). Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.
Thomson, A. (1998). The adult and the curriculum. (Online). Di unduh dari http://www.ed.uiuc.edu/EPS/PES-Yearbook/1998/thompson.htm
Ahmad, Hakam, Sri Anggraini, and Gesang Iswahyudi. “Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Rahasia Bank Dalam Menjaga Kepentingan Nasabah Perbankan.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 4, no. 2 (2022): 337–50. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1800.
Balaati, Cesar Fabian Geraldo, Flora Pricilla Kalalo, and Jemmy Sondakh. “KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA BANK DAN NASABAH.” LEX ADMINISTRATUM 10, no. 4 (2022). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/42543.
Djamaludin, Djamaludin, and Yanuriasnyah Arrasyid. “Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK.” JIHK 5, no. 2 (2024): 30–44. https://doi.org/10.46924/jihk.v5i2.188.
Fahmi, Khairil. “Upaya Bank Dalam Menjaga Keamanan Rahasia Sebagai Wujud Dari Perlindungan Terhadap Nasabah Bank Danamon Medan.” Mediation : Journal of Law, November 19, 2023, 8–19. https://doi.org/10.51178/mjol.v2i3.1593.
Hudaya, Heru. “Cara Meningkatkan Mutu Pelayanan Dalam Usaha Menghimpun Dana Masyarakat.” Jurnal Manajemen FE-UB 12, no. 1 (2024): 106–21. https://doi.org/10.37721/jm.v12i1.1488.
Saputra, Angga. “Menjaga Kepercayaan Dalam Transaksi Keuangan: Pengaturan Prinsip Kepercayaan Di Bank.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 1 (2025). https://doi.org/10.5281/zenodo.15324319.
Zega, Fotodo, and Agripa David Kristianto Nduru. “Tinjauan Hukum Tentang Penggelapan Dana Nasabah Bank Bri Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kendari NO. 235/Pid.SUS/2019/PN KDI.” Jurnal Dunia Pendidikan 4, no. 3 (2024): 1352–58. https://doi.org/10.55081/jurdip.v4i3.2156.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Yasmin Sofiani, Rani Apriani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2025 by Penulis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Organized by: Lembaga Kajian Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang