PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENCURIAN RINGAN: TINJAUAN HUKUM PIDANA DAN PRAKTIKNYA DI POLRES LAMPUNG UTARA
https://doi.org/10.35706/djd.v5i1.13506
Kata Kunci:
restorative justice, pencurian ringan, kepolisian, penyidikan, keadilan pidanaAbstrak
Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui proses dialog dan kesepakatan damai. Pendekatan ini menjadi relevan dalam perkara pencurian ringan yang selama ini masih sering diselesaikan melalui jalur litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam kasus pencurian ringan di wilayah hukum Polres Lampung Utara, serta mengidentifikasi hambatan dan solusi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan normatif dan sosiologis, yang menggabungkan studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Lampung Utara telah menerapkan prinsip restorative justice dalam beberapa kasus pencurian ringan dengan memfasilitasi mediasi antara pelaku dan korban. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam berita acara dan dijadikan dasar penghentian penyidikan. Kendati demikian, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti penolakan dari korban, perbedaan pemahaman aparat, serta kurangnya dukungan masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas penyidik, penguatan regulasi teknis, dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan pendekatan ini di tingkat kepolisian.
Unduhan
Referensi
Adiesta, Iklimah Dinda Indiyani. “Penerapan Restorative Justice Sebagai Inovasi Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan.” Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities 2, no. 2 (2021): 143. https://doi.org/10.19184/idj.v2i2.25842.
Adinata, Ryan, Ahmad Faza Nugraha, Yehuda Tyto Permadi, Harindra Arsandho, Sulthan Bahrul Alam, Program Kepolisian, and Akademi Kepolisian. “Optimalisasi Peran Kepolisian Dalam Meningkatkan Penegakan Hukum Berbasis HAM Melalui Pendekatan Restorative Justice” 1, no. 1 (2025): 150–65.
Anisa Fitri Wibowo, Azriel Viero Sadam, and Muhammad Ramadavin. “Implikasi Pasal Living Law Dalam Undang- Undang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Terbaru Terhadap Kehidupan Masyarakat.” Selisik 9, no. 1 (2023): 120–27.
Dewa Putu Hendra Widiatmika. “Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.” IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research 1, no. 1 (2023): 1–5. https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i1.1.
Island, Fukue-jima, Goto Islands, Yusuke Fuke, Tomoki Iwasaki, Makoto Sasazuka, and Yuji Yamamoto. “PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCURIAN RINGAN DI INDONESIA” 71, no. 1 (2021): 63–71.
Iwanto, Ulik, Irawan Harahap, Yeni Triana, Magister Ilmu Hukum, and Universitas Lancang Kuning. “RESTORATIVE JUSTICE PADA PENCURIAN RINGAN BUAH SAWIT DI ROKAN HULU” 2, no. 1 (2025): 15–23.
Kahardani, Suwarno Abadi, Nuryanto, Taufiqurrahman. “Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Kepolisian Republik Indonesia ( POLRI ) Application of Restorative Justice in the Settlement of Criminal Cases by the Indonesian National Police.” Jurnal Magister Hukum “Law and Humanity" 4, no. 2 (2023): 68.
Khulaili Harsya, Rabith Madah, and Andri Triyantoro. “Analisis Yuridis Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Ringan Di Indonesia.” Sanskara Hukum Dan HAM 3, no. 03 (2025): 132–40. https://doi.org/10.58812/shh.v3i03.541.
Lubi, Zulpahmi. “DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA ( HARMONIASASI DAN KONVERGENSI DENGAN HUKUM ISLAM )” 4 (2025): 1–21.
Maruli, Sahat, Tua Situmeang, and Krusitha Meilan. “EVOLUSI KEJAHATAN DAN PEMIDANAAN : TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN PENOLOGI MODERN The Evolution of Crime and Punishment : Challenges in Law Enforcement and Modern Penology” 7, no. 2 (2025): 87–97.
Nu’man, Muhammad. “IMPLEMENTASI PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG.” Aleph 87, no. 1,2 (2023): 149–200. https://repositorio.ufsc.br/xmlui/bitstream/handle/123456789/167638/341506.pdf?sequence=1&isAllowed=y%0Ahttps://repositorio.ufsm.br/bitstream/handle/1/8314/LOEBLEIN%2C LUCINEIA CARLA.pdf?sequence=1&isAllowed=y%0Ahttps://antigo.mdr.gov.br/saneamento/proees.
Sihombing, Lasmin Alfies. “1777-Article Text-7971-1-10-20240425” 6, no. 3 (2024): 8902–11.
Triwati, Ani. “Pengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum Pascaputusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2020): 32–54. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.2092.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rafi Arafat, Nisa Fadhilah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2025 by Penulis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Organized by: Lembaga Kajian Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang