RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA NON-LITIGASI DI POLRES LAMPUNG UTARA
https://doi.org/10.35706/djd.v5i2.13505
Kata Kunci:
Restorative justice, kepolisian, penyelesaian perkaraAbstrak
Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman. Dalam konteks penegakan hukum di tingkat kepolisian, pendekatan ini mulai diterapkan sebagai solusi terhadap tingginya beban perkara dan kebutuhan akan keadilan yang lebih humanis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dasar restorative justice, menganalisis peran dan implementasinya di lingkungan Polres Lampung Utara, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Lampung Utara telah menerapkan pendekatan ini dalam penyelesaian perkara-perkara ringan, terutama melalui mediasi penal antara pelaku dan korban. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan pemahaman penyidik, belum seragamnya prosedur, serta persepsi masyarakat yang belum sepenuhnya menerima mekanisme damai dalam perkara pidana. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan kapasitas aparat, sosialisasi kepada masyarakat, serta pembentukan standar operasional prosedur yang seragam guna memastikan penerapan restorative justice berjalan secara adil, efektif, dan berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
Adinata, Ryan, Ahmad Faza Nugraha, Yehuda Tyto Permadi, Harindra Arsandho, Sulthan Bahrul Alam, Program Kepolisian, and Akademi Kepolisian. “Optimalisasi Peran Kepolisian Dalam Meningkatkan Penegakan Hukum Berbasis HAM Melalui Pendekatan Restorative Justice” 1, no. 1 (2025): 150–65.
Aisyah, Berliana, Nur Salwa, and Sidik Sunaryo. “Keadilan Dalam Perspektif Nilai-Nilai Pancasila : Relevansi Dan Implementasinya Dalam Sistem Hukum Indonesia,” 2025, 1956–64.
Fahrurrozy, Muhammad Reza. “Peran Kepolisian Dalam Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Terpadu Terhadap Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Kajian Hukum 6, no. 2 (2025): 293–306.
Justice, Restorative. “PIDANA KORUPSI MENGGUNAKAN PENDEKATAN” 51 (2022): 61–70.
Khasanofa, Auliya, and Muhammad Ilham Hermawan. “Restorative Justice Sebagai Manifestasi Perlindungan Hak Asasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” National Multidisciplinary Sciences UMJember Proceeding Series 4, no. 3 (2025): 19–26. http://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nsm.
Lawalata, Jesylia Hillary, Juanrico Alfaromona, Sumarez Titahelu, and Julianus Edwin Latupeirissa. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Tahapan Penyidikan Di Indonesia . Dimana Kerangka Formal Sistem Peradilan Pidana ( Criminal Justice System ) Yang Atau Tahapan ( Pre-Trial Process ). Proses Ini Dimulai” 2, no. 1 (2022): 91–112.
Lubi, Zulpahmi. “DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA ( HARMONIASASI DAN KONVERGENSI DENGAN HUKUM ISLAM )” 4 (2025): 1–21.
Mahendra, I Gede Aditya Putra. “Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Pelaku Di Bawah Umur Dengan Penerapan Asas Restorative Justice.” Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara 12, no. 1 (2022): 99–145. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2061.
Mansari. Restorative Justice Pergeseran Orientasi Keadilan Dalam Penanganan Kasus Anak. Zahir Publishing, 2018. http://uci.or.kr/G300-jX950354.vn37p137.
Maruli, Sahat, Tua Situmeang, and Krusitha Meilan. “EVOLUSI KEJAHATAN DAN PEMIDANAAN : TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN PENOLOGI MODERN The Evolution of Crime and Punishment : Challenges in Law Enforcement and Modern Penology” 7, no. 2 (2025): 87–97.
Muhammad Rif’an Baihaky, and Muridah Isnawati. “Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, Dan Penerapan Yang Seyogianya.” Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 2 (2024): 276–89. https://doi.org/10.31933/4mqgaj17.
Nur, Fuad. “Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Melalui Penerapan Prinsip Restorative Justice.” Innovative: Journal of Social Science Research 4, no. 3 (2024): 5937–51.
Pemulihan, Keadilan D A N. “Restorative Justice Sebagai Pendekatan Efektif Untuk Perlindungan Korban : Mengutamakan” 2, no. 2 (2025): 78–89.
Putra, Aista Wisnu, and Muhammaf Iftar Aryaputra. “Peran Advokat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice” 6, no. 3 (2024): 8027–34.
Sebagai, Narkotika, and Upaya Depenalisasi. “EFEKTIVITAS REHABILITASI DALAM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA DEPENALISASI” 10, no. 02 (2022): 157–70.
Sujadi. “Implikasi Kebijakan Restorative Justice Kejaksaan Terhadap over Capacity Lembaga Pemasyarakatan t e s i S,” 2024.
Utara, Lampung. “1 , 2 1,2” 5, no. 1 (2025): 809–16.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rafi Arafat, Nisa Fadhilah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2025 by Penulis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Organized by: Lembaga Kajian Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang