PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG DALAM PERSAINGAN BISNIS DIGITAL ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA PERUSAHAAN
https://doi.org/10.35706/djd.v5i2.13472
Kata Kunci:
Rahasia Dagang, Bisnis Digital, RegulasiAbstrak
Perkembangan bisnis digital di Indonesia mendorong peningkatan penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan data perusahaan. Namun, kemajuan ini juga membawa kerentanan baru terhadap penyalahgunaan rahasia dagang yang sering kali dilakukan melalui kejahatan digital, seperti pencurian, peretasan, maupun pengungkapan tanpa izin. Rahasia dagang sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha. Walaupun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), muncul pertanyaan apakah regulasi tersebut cukup memadai dalam menghadapi tantangan kejahatan digital yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap rahasia dagang dalam konteks persaingan bisnis digital serta mengidentifikasi kekurangan regulasi yang ada, sehingga dapat menjadi dasar pembaruan hukum di Indonesia.
Unduhan
Referensi
Agus Wibowo, Riset Kelanggengan Bisnis dalam Ekosistem Digital (Business Sustainability Research in Digital Ecosystems) (Jakarta: Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 25 April 2024), 1–266.
Rachel Fayza Rabbani dan Suherman Suherman, “Urgensi Pengaturan Confidentiality Agreement sebagai Optimalisasi Perlindungan Kerahasiaan Informasi Bernilai Ekonomi,” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1020–1039, https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7830
Erval Ade Rahman, “Analisis Komprehensif Perlindungan Hukum Merek Dagang dalam Bisnis di Indonesia (Comprehensive Analysis of Legal Protection for Trademarks in Business in Indonesia),” Res Nullius Law Journal 7, no. 1 (2025): 48–62, https://doi.org/10.34010/rnlj.v7i1.15260
Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, edisi revisi (Bandung: Mirra Buana Media, 2021).
Stephanie Regina Tanjung dan Muhamad Amirulloh, “Pelindungan Rahasia Dagang dalam Proses Pengadilan Tertutup Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,” Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan 2, no. 1 (2023): 154–165, https://doi.org/10.31004/jerkin.v2i1.133
“KPPU Jatuhkan Denda Rp3 Miliar kepada PT Maruka Indonesia atas Persekongkolan Rahasia Perusahaan,” Buana Pagi, diakses Februari 2025, https://buanapagi.com/2025/02/kppu-jatuhkan-denda-rp3-miliar-kepada-pt-maruka-indonesia-atas-persekongkolan-rahasia-perusahaan
Severius Waruwu dan Amelia Anggriany Siswoyo, “Data Pribadi sebagai Aset Bisnis: Sinergi Hukum Rahasia Dagang dan Perlindungan Data,” Lex Lectio Law Journal 3, no. 2 (2024): 118–129, https://doi.org/10.61715/jll.v3i2.118
Nugroho A., “Perlindungan Rahasia Dagang dalam Era Digitalisasi Bisnis,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 29, no. 3 (2022).
Muhammad Ilham dan Muhammad Akbar, “Pertanggungjawaban Hukum bagi Pelaku Penyebaran Data Pribadi yang Tersimpan pada Barcode Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” Indonesia Journal of Business Law 3, no. 1 (2024): 43–52, https://doi.org/10.47709/ijbl.v3i1.4281
Devi Anjheli, “Privasi Digital dan Kejahatan Phishing di Indonesia: Evaluasi Kritis terhadap Efektivitas UU ITE dan UU PDP,” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam 4, no. 1 (2024): 165–189, https://doi.org/10.14421/990epf27
Ilman Maulana Kholis, “Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Siber di Sektor Perbankan: Studi Kritis atas Penerapan UU PDP dan UU ITE di Indonesia,” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam 4, no. 2 (2024): 275–299, https://doi.org/10.14421/t5sfe747
.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Puan Anjani, Meita Nurfadhilah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2025 by Penulis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Organized by: Lembaga Kajian Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang