EFISIENSI ETIKA BANTUAN HUKUM DALAM BERPROFESI TERHADAP INTEGRITAS HUKUM INDONESIA
https://doi.org/10.35706/djd.v5i2.10769
Kata Kunci:
Etika, Lembaga, Bantuan, Hukum, ProfesiAbstrak
Sebagaimana keberadaan masyarakat di suatu negara, maka tentu keberadaan hukum adalah hal yang sangat penting untuk diadakan guna mewujudkan lingkungan yang berkeadilan. Undang undang dasar menjelaskan secara tegas bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Melalui penelitian ini penulis mencoba untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai etika para profesi bantuan hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Penelitian yang dilaksanakan Penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan sekunder. Penulis menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung menggunakan bahan hukum primer berupa : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan untuk bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier diperlukan untuk menunjang bahan hukum primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam dengan profesi PKBH wilayah karawang, dokumentasi, dan studi pustaka. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif dengan interaktif model. Para Advokat dalam melakukan pemberian layanan bantuan hukum.
Unduhan
Referensi
Khaidir Saleh et al., “Hukum dan Masyarakat dalam Perspektif Sosiologi Hukum,” Datin Law Jurnal 1, no. 2 (2020), https://doi.org/10.36355/dlj.v1i2.454
Abdussalam, Tanggapan Atas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (Jakarta: Restu Agung, 2008), 25.
O. C. Kaligis, Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana (Bandung: PT Alumni, 2006), 237.
Peter Mahmud Marzuki, Legal Research, edisi revisi, cet. ke-14 (Jakarta: Kencana, 2019).
Istighfarotur Rahmaniyah, Pendidikan Etika: Konsep Jiwa dan Etika Perspektif Ibnu Maskawaih (Malang: Aditya Media, 2010), 58.
C. S. T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum (Jakarta: Pradnya Paramita, 2003), 5.
Ignatius Ridwan Widyahdharma, Etika Profesi Hukum dan Keperanannya (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2001), 62.
Niru Anita Sinaga, “Kode Etik sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum yang Baik,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 2 (2020), https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.460
Andrie Gusti Ari Sarjono, “Kedudukan Hukum Paralegal Desa dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 22P/HUM/2018,” Nommensen Journal of Legal Opinion, 30 Juli 2020, 78–95, https://doi.org/10.51622/njlo.v1i01.41
Iwan Rasiwan, Penegakan Hukum Pidana di Indonesia (Bandung: AMU Press, 26 November 2025), 1–267.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Anggi, Puti Priyana

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2025 by Penulis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Organized by: Lembaga Kajian Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang