ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENIPUAN INVESTASI ILEGAL BINARY OPTION PADA APLIKASI QUOTEX
(Putusan Dengan Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb)
https://doi.org/10.35706/djd.v4i2.10485
Kata Kunci:
Binary Option, Investasi Ilegal, Pertanggungjawaban PidanaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan investasi ilegal binary option pada aplikasi Quotex sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Bale Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Pembahasan difokuskan pada analisis unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peran afiliator dalam menyebarkan informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan melalui media elektronik. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa afiliator binary option dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perannya dalam promosi investasi ilegal, meskipun praktik binary option belum diatur secara eksplisit sebagai tindak pidana perjudian.
Unduhan
Referensi
American Diabetes Association. (2011) . Diagnosis and classification of diabetes mellitus. Diabetes Care. 34(1), hlm. 62-68. Di unduh dari http://care.diabetesjournals.org/content/34/Supplement_1/S1.full.pdf+html
Metzler, Michael W. (2000). Instructional Models for Physical Education. Boston: Allyn and Bacon.
Suherman, Adang, 2009. Model Pembelajaran Pendidikan Jasmani (Alternatif Pengembangan dan Implementasi Model Pembelajaran dalam Pengajaran Pendidikan Jasmani. Bandung: FPOK UPI Bandung.
Rahayu, E. T. (2011). Pendekatan Supervisi Akademik dan Peningkatan Kualitas Pengajaran Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan di Kabupaten Purwakarta. (Tesis). Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.
Thomson, A. (1998). The adult and the curriculum. (Online). Di unduh dari http://www.ed.uiuc.edu/EPS/PES-Yearbook/1998/thompson.htm
Astawa, Ketut, Imam Budi Santoso, Tri Setiady, Embang Herlambang, and Alin Kosasih. “Efektifitas OJK Dalam Penanganan Kasus Investasi Online Bodong Quotex Ditinjau Dari Hukum Investasi (Studi Kasus Platform Quotex).” UNES Law Review 6, no. 4 (2024): 11244–55. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2130.
Doloksaribu, Eddie I. “KAJIAN HUKUM PIDANA TERKAIT PRAKTIK BINARY OPTION.” Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 8, no. 2 (2023): 105–40. https://doi.org/10.25170/paradigma.v8i2.4683.
Irwansyah. PENELITIAN HUKUM: Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel. Revisi. Mirra Buana Media, 2021.
Justiasari, Intan, Somawijaya Somawijaya, and Wanodyo Sulistyani. “Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Investasi Ilegal.” Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 18, no. 6 (2024): 4325–41. https://doi.org/10.35931/aq.v18i6.3537.
Nugroho, Dryan, and Hery Firmansyah. “Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Kasus Investasi Di Plaftorm Binomo Untuk Mewujudkan Keadilan Bagi Korban.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023): 5031–39. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1322.
Rizal, Muhammad, Bintara Sura Priambada, and Hanita Mayasari. “TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP BINARY OPTIONS TRADING PADA BINOMO DI INDONESIA.” Jurnal Cakrawala Ilmiah 2, no. 12 (2023): 4705–12. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i12.6400.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Dedeh Kurnia, Muhammad Rusli Arafat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright (c) 2025 by Penulis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Organized by: Lembaga Kajian Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang